Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Batasi Usia Petugas Pemungutan Suara
Jum'at, 10 Juli 2020 - 11:09 WIB
loading...
Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Batasi Usia Petugas Pemungutan Suara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pilkada Serentak 2020 .
Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Non-Alam, dalam hal ini Corona Virus Disease 19 (Covid-19), KPU membatasi usia KPPS. (Baca juga: Perbaiki Pemilu, Refly Harun Usul Presidential Threshold Dihilangkan)
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, ada sejumlah pasal yang tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2020 ini yang berubah dari draf sebelumnya. Perubahan itu terjadi setelah pemerintah melakukan sejumlah rangkaian kajian sebelum sebuah peraturan diundangkan.
Salah satu perubahan terjadi di Pasal 20 ayat 2 PKPU 6 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur batasan usia bagi petugas KPPS dalam Pilkada 2020 ini. Aturan ini, kata dia, telah dikonsultasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur. Ketentuan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara," kata Raka kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Non-Alam, dalam hal ini Corona Virus Disease 19 (Covid-19), KPU membatasi usia KPPS. (Baca juga: Perbaiki Pemilu, Refly Harun Usul Presidential Threshold Dihilangkan)
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, ada sejumlah pasal yang tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2020 ini yang berubah dari draf sebelumnya. Perubahan itu terjadi setelah pemerintah melakukan sejumlah rangkaian kajian sebelum sebuah peraturan diundangkan.
Salah satu perubahan terjadi di Pasal 20 ayat 2 PKPU 6 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur batasan usia bagi petugas KPPS dalam Pilkada 2020 ini. Aturan ini, kata dia, telah dikonsultasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur. Ketentuan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara," kata Raka kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Lihat Juga :