Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Batasi Usia Petugas Pemungutan Suara

Jum'at, 10 Juli 2020 - 11:09 WIB
loading...
Pilkada di Tengah Pandemi,...
Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Batasi Usia Petugas Pemungutan Suara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pilkada Serentak 2020 .

Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Non-Alam, dalam hal ini Corona Virus Disease 19 (Covid-19), KPU membatasi usia KPPS. (Baca juga: Perbaiki Pemilu, Refly Harun Usul Presidential Threshold Dihilangkan)

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, ada sejumlah pasal yang tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2020 ini yang berubah dari draf sebelumnya. Perubahan itu terjadi setelah pemerintah melakukan sejumlah rangkaian kajian sebelum sebuah peraturan diundangkan.

Salah satu perubahan terjadi di Pasal 20 ayat 2 PKPU 6 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur batasan usia bagi petugas KPPS dalam Pilkada 2020 ini. Aturan ini, kata dia, telah dikonsultasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur. Ketentuan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara," kata Raka kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Adapun bunyi Pasal 20 ayat (2) dalam PKPU 6 Tahun 2020 yang dimaksud adalah “Syarat usia untuk menjadi anggota KPPS pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.”

Dalam aturan ini, PKPU juga mengatur jika KPPS diwajibkan dalam kondisi yang sehat. Hal ini juga sebagai sebagai salah satu upaya pencegahan tidak terjadinya penularan Covid-19. "Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),” demikian bunyi pasal 20 ayat (3) PKPU 6 Tahun 2020.

Syarat yang sama juga berlaku bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP ini merupakan petugas rukun tetangga (RT)/ rukun warga atau nama lainnya yang membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih. Aturan mengenai ini tertuang dalam pasal 19 ayat (2) dan (3).
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)