Dubes AS Kritik KUHP, Waketum Garuda: Tidak Etis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespons kritikan Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Yong Kim terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Menurut Teddy, kritikan Dubes AS itu tidak etis.
Teddy mengatakan bahwa ketika ada warga negara Indonesia (WNI) yang tidak setuju dengan pasal di KUHP, maka ada jalur untuk menggugatnya yaitu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menuturkan, di MK bisa diuji dan diputuskan apakah pasal dalam KUHP itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
“Tapi bagaimana kalau yang tidak setuju Warga Negara Asing? Duta besar Amerika Serikat yang bernama Korea yaitu Sung Yong Kim mengkritik keras pasal dalam KUHP, Kim menyatakan salah satu pasal di KUHP berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia. Tentu pernyataan ini tidak etis, sebagai tamu sebaiknya menghormati aturan main negara ini,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
Dia mengatakan, jika mau dijabarkan, maka bisa jadi banyak aturan di Amerika Serikat yang tidak sesuai dengan prinsip masyarakat Indonesia. “Apakah kita bisa memaksa Amerika untuk ikut aturan yang kita buat? Tentu tidak, maka sebaliknya begitu, Amerika harus hormati aturan yang dibuat oleh Indonesia,” kata Teddy yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Dia berpendapat, sebaiknya pemerintah meminta Dubes Amerika yang bernama Korea itu untuk diganti. “Ganti dengan orang yang tidak senang bergunjing, yang mampu memosisikan diri untuk tidak terlibat terlalu jauh dalam urusan internal sebuah negara. Kalau memang boleh, maka Indonesia bisa memaksa Amerika untuk mengubah konstitusi mereka dan mengikuti konstitusi Indonesia, agar supaya Amerika bisa lebih beradab. Apakah boleh begitu?” pungkasnya.
Teddy mengatakan bahwa ketika ada warga negara Indonesia (WNI) yang tidak setuju dengan pasal di KUHP, maka ada jalur untuk menggugatnya yaitu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menuturkan, di MK bisa diuji dan diputuskan apakah pasal dalam KUHP itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
“Tapi bagaimana kalau yang tidak setuju Warga Negara Asing? Duta besar Amerika Serikat yang bernama Korea yaitu Sung Yong Kim mengkritik keras pasal dalam KUHP, Kim menyatakan salah satu pasal di KUHP berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia. Tentu pernyataan ini tidak etis, sebagai tamu sebaiknya menghormati aturan main negara ini,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
Dia mengatakan, jika mau dijabarkan, maka bisa jadi banyak aturan di Amerika Serikat yang tidak sesuai dengan prinsip masyarakat Indonesia. “Apakah kita bisa memaksa Amerika untuk ikut aturan yang kita buat? Tentu tidak, maka sebaliknya begitu, Amerika harus hormati aturan yang dibuat oleh Indonesia,” kata Teddy yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Dia berpendapat, sebaiknya pemerintah meminta Dubes Amerika yang bernama Korea itu untuk diganti. “Ganti dengan orang yang tidak senang bergunjing, yang mampu memosisikan diri untuk tidak terlibat terlalu jauh dalam urusan internal sebuah negara. Kalau memang boleh, maka Indonesia bisa memaksa Amerika untuk mengubah konstitusi mereka dan mengikuti konstitusi Indonesia, agar supaya Amerika bisa lebih beradab. Apakah boleh begitu?” pungkasnya.
(rca)