Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO
Senin, 05 Mei 2025 - 15:56 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiganya diketahui merupakan tersangka dalam kasus vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Baca juga: Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
“Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan Senin (5/5/2025).
Harli menjelaskan, untuk Ariyanto dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025. Sedangkan Marcella ditetapkan tersangka pada 23 April 2025.
Selain itu, Harli menerangkan, penetapan itu berdasarkan lantaran penyidik melihat adanya keterkaitan TPPU dengan aset tersangka.
Ketiganya diketahui merupakan tersangka dalam kasus vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Baca juga: Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
“Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan Senin (5/5/2025).
Harli menjelaskan, untuk Ariyanto dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025. Sedangkan Marcella ditetapkan tersangka pada 23 April 2025.
Selain itu, Harli menerangkan, penetapan itu berdasarkan lantaran penyidik melihat adanya keterkaitan TPPU dengan aset tersangka.
Lihat Juga :