KPK Periksa Bupati Lampung Barat hingga Anggota DPR Terkait Suap Rektor Unila
Kamis, 08 Desember 2022 - 17:02 WIB
loading...
KPK periksa Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan mantan anggota DPR RI Aryanto Munawar saksi kasus dugaan suap Rektor nonaktif Unila Karomani. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan mantan anggota DPR RI Aryanto Munawar. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM).
KPK mengonfirmasi Parosil dan Aryanto soal tawaran Karomani untuk memasukkan calon mahasiswa baru ke Unila lewat jalur suap. Diduga, Karomani menjanjikan Parosil dan Aryanto bisa memasukkan calon mahasiswa baru di Unila tanpa seleksi asalkan ada uang pemulus.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan adanya tawaran tersangka KRM untuk mempermudah dalam meluluskan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang melalui orang kepercayaannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Rektor Unila Karomani 30 Hari ke Depan
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. KPK menduga banyak pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Sidang Penyuap Rektor Unila, KPK Akan Bongkar Praktik Percaloan Masuk PTN
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).
KPK mengonfirmasi Parosil dan Aryanto soal tawaran Karomani untuk memasukkan calon mahasiswa baru ke Unila lewat jalur suap. Diduga, Karomani menjanjikan Parosil dan Aryanto bisa memasukkan calon mahasiswa baru di Unila tanpa seleksi asalkan ada uang pemulus.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan adanya tawaran tersangka KRM untuk mempermudah dalam meluluskan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang melalui orang kepercayaannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Rektor Unila Karomani 30 Hari ke Depan
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. KPK menduga banyak pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Sidang Penyuap Rektor Unila, KPK Akan Bongkar Praktik Percaloan Masuk PTN
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).
Lihat Juga :