Sidang Penyuap Rektor Unila, KPK Akan Bongkar Praktik Percaloan Masuk PTN
Jum'at, 11 November 2022 - 08:18 WIB
loading...
KPK akan membongkar dugaan percaloan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di persidangan Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan praktik percaloan untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). KPK akan membongkar dugaan percaloan tersebut di persidangan Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Sebelumnya, dugaan adanya praktik bisnis haram percaloan tersebut terungkap dalam dakwaan Andi Desfiandi. Dalam dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, terungkap Andi Desfiandi menitipkan dua nama ke Karomani untuk masuk Unila. Tapi, kedua nama yang dititipkan tersebut ternyata bukan anak ataupun keluarga Andi Desfiandi. Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Rektor Unila ke Sejumlah Dekan
"Iya tentu kami kembangkan nanti pada proses persidangan. Harapannya ditemukan fakta-fakta hukum sehingga dapat KPK tindaklanjuti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan percaloan masuk PTN, Jumat (11/11/2022).
Lebih lanjut, Ali mengatakan tim jaksa bakal lebih dulu fokus di pembuktian praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila. Tim jaksa juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk dimintai keterangannya dalam rangka pembuktian di persidangan.
"Oleh karenanya, kami mengingatkan para saksi yang dipanggil agar menerangkan dengan jujur di hadapan majelis hakim supaya kebenaran itu muncul di ruang sidang. Saksi yang tidak jujur ada ancaman pidananya baik berdasarkan UU Tipikor maupun KUHP," jelas Ali.
Sebelumnya, dugaan adanya praktik bisnis haram percaloan tersebut terungkap dalam dakwaan Andi Desfiandi. Dalam dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, terungkap Andi Desfiandi menitipkan dua nama ke Karomani untuk masuk Unila. Tapi, kedua nama yang dititipkan tersebut ternyata bukan anak ataupun keluarga Andi Desfiandi. Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Rektor Unila ke Sejumlah Dekan
"Iya tentu kami kembangkan nanti pada proses persidangan. Harapannya ditemukan fakta-fakta hukum sehingga dapat KPK tindaklanjuti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan percaloan masuk PTN, Jumat (11/11/2022).
Lebih lanjut, Ali mengatakan tim jaksa bakal lebih dulu fokus di pembuktian praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila. Tim jaksa juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk dimintai keterangannya dalam rangka pembuktian di persidangan.
"Oleh karenanya, kami mengingatkan para saksi yang dipanggil agar menerangkan dengan jujur di hadapan majelis hakim supaya kebenaran itu muncul di ruang sidang. Saksi yang tidak jujur ada ancaman pidananya baik berdasarkan UU Tipikor maupun KUHP," jelas Ali.
Lihat Juga :