Sidang Penyuap Rektor Unila, KPK Akan Bongkar Praktik Percaloan Masuk PTN

Jum'at, 11 November 2022 - 08:18 WIB
loading...
Sidang Penyuap Rektor...
KPK akan membongkar dugaan percaloan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di persidangan Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan praktik percaloan untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). KPK akan membongkar dugaan percaloan tersebut di persidangan Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Sebelumnya, dugaan adanya praktik bisnis haram percaloan tersebut terungkap dalam dakwaan Andi Desfiandi. Dalam dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, terungkap Andi Desfiandi menitipkan dua nama ke Karomani untuk masuk Unila. Tapi, kedua nama yang dititipkan tersebut ternyata bukan anak ataupun keluarga Andi Desfiandi. Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Rektor Unila ke Sejumlah Dekan

"Iya tentu kami kembangkan nanti pada proses persidangan. Harapannya ditemukan fakta-fakta hukum sehingga dapat KPK tindaklanjuti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan percaloan masuk PTN, Jumat (11/11/2022).

Lebih lanjut, Ali mengatakan tim jaksa bakal lebih dulu fokus di pembuktian praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila. Tim jaksa juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk dimintai keterangannya dalam rangka pembuktian di persidangan.

"Oleh karenanya, kami mengingatkan para saksi yang dipanggil agar menerangkan dengan jujur di hadapan majelis hakim supaya kebenaran itu muncul di ruang sidang. Saksi yang tidak jujur ada ancaman pidananya baik berdasarkan UU Tipikor maupun KUHP," jelas Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
7 Fakta Menarik Portugal...
7 Fakta Menarik Portugal Gagal Menang atas RD Kongo di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved