KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Rektor Unila Karomani 30 Hari ke Depan
Senin, 21 November 2022 - 12:24 WIB
loading...
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani hingga 30 hari ke depan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani. Tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila ini diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari ke depan.
Selain Karomani, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Ketiga tersangka tersebut diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandar Lampung Diduga Ikut Titip Calon Mahasiswa Masuk Unila
Saat ini, dibeberkan Ali, Karomani masih dilakukan proses penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sedangkan Heryandi dan M Basri, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Baca juga: Sidang Penyuap Rektor Unila, KPK Akan Bongkar Praktik Percaloan Masuk PTN
Selain Karomani, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Ketiga tersangka tersebut diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandar Lampung Diduga Ikut Titip Calon Mahasiswa Masuk Unila
Saat ini, dibeberkan Ali, Karomani masih dilakukan proses penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sedangkan Heryandi dan M Basri, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Baca juga: Sidang Penyuap Rektor Unila, KPK Akan Bongkar Praktik Percaloan Masuk PTN
Lihat Juga :