Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Dalami Keterkaitan Bupati Bangkalan dengan Kakaknya

Kamis, 08 Desember 2022 - 06:19 WIB
loading...
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Dalami Keterkaitan Bupati Bangkalan dengan Kakaknya
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron mengikuti jejak kakaknya, Fuad Amin Imron yang ditangkap KPK terkait kasus korupsi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bupati Bangkalan , R Abdul Latif Amin Imron mengikuti jejak kakaknya, Fuad Amin Imron yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi. Diketahui, Fuad Amin ditangkap KPK saat menjabat Bupati Bangkalan periode 2003-2013 karena kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Dia diringkus KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan, Jawa Timur. Sedangkan Abdul Latif Amin Imron ditangkap KPK pada Rabu, (7/12/2022) di Jawa Timur karena kasus suap jual beli lelang kursi jabatan.

Baca juga: Kakak Beradik Bupati Bangkalan Sama-sama Ditangkap KPK

Lantas apakah keduanya memiliki keterlibatan kerja sama dalam melakukan praktik Korupsi tersebut? Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.

"Tentu masih perlu pendalaman untuk melihat apakah ada kaitan antara Bupati Bangkalan dengan kakaknya. Sementara kita belum temukan itu tapi kita akan dalami itu," ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus jual beli jabatan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (8/12/2022) dini hari.

Dia menjelaskan, pihaknya memerlukan serangkaian penyelidikan untuk membuktikan dugaan kerja sama antara Abdul Latif dan Fuad Amin Imron dalam melakukan korupsi.

Dalam penyelidikan, KPK harus menemukan barang bukti dan keterangan terkait dugaan itu. "Tentu untuk membuktikan apakah ada keterkaitan atau tidak karena pada prinsipnya pelaku tindak pidana itu harus kita buktikan setidaknya memenuhi unsur pelaku," jelasnya.

Unsur yang dimaksud Firli diantaranya, siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang turut serta melakukan dan siapa yang membujuk untuk melakukan.

Untuk diketahui, KPK menahan dan menetapkan tersangka Bupati Kabupaten Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron bersama lima pejabat lainnya sebagai pemberi suap.

Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)