Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Dalami Keterkaitan Bupati Bangkalan dengan Kakaknya
loading...
A
A
A
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).
Untuk praktik jual beli jabatan dan seleksi ASN R Abdul Latif Amin Imron mematok harga Rp50 sampai Rp150 juta. Tak hanya itu berdasarkan penyelidikan KPK, Abdul Latif Amin Imron juga melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) lainnya.
Dia diduga menerima uang dari hasil pengaturan proyek di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Dia mendapatkan 10 persen dari nilai proyek. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga diduga menerima gratifikasi.
(maf)