KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif dan 5 Kepala Dinas Terkait Dugaan Suap Lelang Jabatan

Kamis, 08 Desember 2022 - 01:18 WIB
loading...
KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif dan 5 Kepala Dinas Terkait Dugaan Suap Lelang Jabatan
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan rilis dugaan suap lelang jabatan dengan tersangka Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron serta lima kepala dinas Pemkab Bangkalan.Foto/MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menahan dan menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. KPK juga menahan Abdul Latif dan menetapkan 5 tersangka lainnya.

Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

Keenam pun dihadiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Nampak mereka mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan yang diborgol.

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelengara negara atau lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa timur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Dia mengatakan, sebelumnya keenam tersangka telah diperiksa di Mapolda Jawa Timur oleh tim penyidik KPK. Setelah diperiksa mereka langsung diringkus dan dibawa ke gedung KPK.

"Ini kita lakukan di dalam upaya penyidikan dan lebih penting mempercepat proses penyelidikan serta penyelesaian perkara," kata Firli.

"Tersangka kita bawa ke Jakarta dan kita sampaikan ke publik, tentang apa saja perbuatan tersangka dan pasal pelanggar," ucap Firli.

Penangkapan ini kata Firli berdasarkan keterangan dan bukti yang cukup. Keenamnya ditahan selama 20 hari ke depan.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)