Keputusan Pemerintah Libatkan TNI Tangani Terorisme Dinilai Tepat

Jum'at, 10 Juli 2020 - 08:56 WIB
loading...
Keputusan Pemerintah...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat intelijen dan militer Connie Rahakundini menilai keputusan pemerintah yang akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) pelibatan TNI dalam menangani terorisme sudah tepat. Menurut dia, langkah itu menjadi komplementer dengan tugas antiterorisme yang dilakukan Polri .

"Pembagian tugas tersebut ditandai dengan dua parameter, yaitu tingkat ancaman dan wilayah jurisdiksi," tutur Connie saat dihubungi SINDOnews, Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Kunjungi Kopassus, Mahfud Tegaskan TNI Akan Dilibatkan Tangani Terorisme)

Connie menjelaskan, wilayah jurisdiksi untuk yang terjangkau mudah untuk ditangani Densus 88 Polri. Namun, ketika tingkat ancamannya sudah melebihi kapasitas kepolisian, maka bisa diambil alih oleh tim elite TNI seperti Den 81 Kopassus.

Kemudian, lanjut Connie, terkait parameter wilayah operasi juga menjadi terjangkau karena Kepolisian terbatas jelajahnya ketika dihadapkan dengan high intensity operation di wilayah yang bermedan sulit yang memerlukan dukungan lebih dari yang dimiliki oleh Polri, maka di sini menjadi tugas TNI. Dia menilai, medan yang sulit sudah menjadi makanan sehari-hari komando TNI.

Menurut dia, ada tiga hal yang perlu diindahkan, pertama fitrah militer adalah penghancur, sementara fitrah kepolisian adalah penegakan hukum. Kedua prinsip darurat militer, ini dikenal dalam bernegara, saat negara sedang bertahan. Karena itu, ketika ada deklarasi darurat militer, semua korban yang jatuh, bukanlah pelanggaran HAM, sehingga harus dibedakan dengan korban pemerkosaan, penyiksaan, dan kegiatan yang dilarang oleh hukum perang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved