Keputusan Pemerintah Libatkan TNI Tangani Terorisme Dinilai Tepat
Jum'at, 10 Juli 2020 - 08:56 WIB
loading...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat intelijen dan militer Connie Rahakundini menilai keputusan pemerintah yang akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) pelibatan TNI dalam menangani terorisme sudah tepat. Menurut dia, langkah itu menjadi komplementer dengan tugas antiterorisme yang dilakukan Polri .
"Pembagian tugas tersebut ditandai dengan dua parameter, yaitu tingkat ancaman dan wilayah jurisdiksi," tutur Connie saat dihubungi SINDOnews, Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Kunjungi Kopassus, Mahfud Tegaskan TNI Akan Dilibatkan Tangani Terorisme)
Connie menjelaskan, wilayah jurisdiksi untuk yang terjangkau mudah untuk ditangani Densus 88 Polri. Namun, ketika tingkat ancamannya sudah melebihi kapasitas kepolisian, maka bisa diambil alih oleh tim elite TNI seperti Den 81 Kopassus.
Kemudian, lanjut Connie, terkait parameter wilayah operasi juga menjadi terjangkau karena Kepolisian terbatas jelajahnya ketika dihadapkan dengan high intensity operation di wilayah yang bermedan sulit yang memerlukan dukungan lebih dari yang dimiliki oleh Polri, maka di sini menjadi tugas TNI. Dia menilai, medan yang sulit sudah menjadi makanan sehari-hari komando TNI.
Menurut dia, ada tiga hal yang perlu diindahkan, pertama fitrah militer adalah penghancur, sementara fitrah kepolisian adalah penegakan hukum. Kedua prinsip darurat militer, ini dikenal dalam bernegara, saat negara sedang bertahan. Karena itu, ketika ada deklarasi darurat militer, semua korban yang jatuh, bukanlah pelanggaran HAM, sehingga harus dibedakan dengan korban pemerkosaan, penyiksaan, dan kegiatan yang dilarang oleh hukum perang.
"Pembagian tugas tersebut ditandai dengan dua parameter, yaitu tingkat ancaman dan wilayah jurisdiksi," tutur Connie saat dihubungi SINDOnews, Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Kunjungi Kopassus, Mahfud Tegaskan TNI Akan Dilibatkan Tangani Terorisme)
Connie menjelaskan, wilayah jurisdiksi untuk yang terjangkau mudah untuk ditangani Densus 88 Polri. Namun, ketika tingkat ancamannya sudah melebihi kapasitas kepolisian, maka bisa diambil alih oleh tim elite TNI seperti Den 81 Kopassus.
Kemudian, lanjut Connie, terkait parameter wilayah operasi juga menjadi terjangkau karena Kepolisian terbatas jelajahnya ketika dihadapkan dengan high intensity operation di wilayah yang bermedan sulit yang memerlukan dukungan lebih dari yang dimiliki oleh Polri, maka di sini menjadi tugas TNI. Dia menilai, medan yang sulit sudah menjadi makanan sehari-hari komando TNI.
Menurut dia, ada tiga hal yang perlu diindahkan, pertama fitrah militer adalah penghancur, sementara fitrah kepolisian adalah penegakan hukum. Kedua prinsip darurat militer, ini dikenal dalam bernegara, saat negara sedang bertahan. Karena itu, ketika ada deklarasi darurat militer, semua korban yang jatuh, bukanlah pelanggaran HAM, sehingga harus dibedakan dengan korban pemerkosaan, penyiksaan, dan kegiatan yang dilarang oleh hukum perang.
Lihat Juga :