Jenderal Dudung Sebut Korban Pemerkosaan Diduga oleh Paspampres Dapat Pendampingan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad yang menjadi korban pemerkosaan diduga oleh Perwira Paspampres berpangkat mayor kini dalam pendampingan pemulihan mental. Hal ini dikatakan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"Sekarang lagi didampingi oleh atasannya Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat) itu, untuk dipulihkan (mental)," kata Dudung saat ditemui di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Kronologi Dugaan Oknum Paspampres Mayor BF Pemerkosa Anggota Kostrad
Dudung menjelaskan, saat ini kasus pemerkosaan tersebut tengah diproses oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta dilakukan penahanan.
"Dalam proses, sekarang di Puspom lagi diproses, kan pengaduan dari yang diperkosa ya, laporan kemudian Puspom sudah bergerak, sudah diproses, yang bersangkutan sudah ditahan. Nanti akan terus dicek kembali," ucapnya.
Untuk diketahui, perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI.
Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat, terhitung sejak Sabtu 3 Desember 2022 hingga 20 hari ke depan.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kisdiyanto kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Lihat Juga: 5 Fakta Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Mantan Danpaspampres yang Pernah Satu Angkatan dengan KSAU di AAU
"Sekarang lagi didampingi oleh atasannya Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat) itu, untuk dipulihkan (mental)," kata Dudung saat ditemui di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Kronologi Dugaan Oknum Paspampres Mayor BF Pemerkosa Anggota Kostrad
Dudung menjelaskan, saat ini kasus pemerkosaan tersebut tengah diproses oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta dilakukan penahanan.
"Dalam proses, sekarang di Puspom lagi diproses, kan pengaduan dari yang diperkosa ya, laporan kemudian Puspom sudah bergerak, sudah diproses, yang bersangkutan sudah ditahan. Nanti akan terus dicek kembali," ucapnya.
Untuk diketahui, perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI.
Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat, terhitung sejak Sabtu 3 Desember 2022 hingga 20 hari ke depan.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kisdiyanto kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Lihat Juga: 5 Fakta Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Mantan Danpaspampres yang Pernah Satu Angkatan dengan KSAU di AAU
(maf)