Eks Kabiro Provos kepada Ferdy Sambo: Komandan Tega, Kasihan Banyak Sekali Korban

Rabu, 07 Desember 2022 - 11:47 WIB
loading...
Eks Kabiro Provos kepada...
Mantan Kepala Biro Provos Polri Benny Ali menyampaikan, sempat bertemu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Depok. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Biro Provos Polri Benny Ali sempat bertemu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Depok. Dalam kesempatan itu, Benny mendesak Ferdy Sambo bertanggung jawab karena menjerumuskan dirinya bersama prajurit Korps Bhayangkara lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal itu ia beberkan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Pada kesempatan olahraga, saya bilang, 'komandan, komandan tega sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk adik-adik kita komandan. Komandan harus bertanggung jawab, kasihan semua akhirnya. Gara-gara komandan, banyak sekali korban," kata Benny.

Baca juga: Ferdy Sambo Ingin Bharada E Dipecat dari Polri

Merespons hal tersebut kata Benny, Sambo mengaku salah dan minta maaf. Sambo disebut akan mencoba menjelaskan duduk perkara terkait keterlibatan Benny.

"Beliau bilang 'Iya Pak, maafin saya Pak. Gara-gara saya, semuanya seperti ini. Ya nanti saya coba jelaskan kalau abang dan yang lainnya itu tidak bersalah. Semua ini berita bohong saya, prank saya yang membawa adik-adik semua," ungkap Benny menirukan percakapan Sambo.

Melihat respons tersebut, Benny merasa Sambo telah mengakui kesalahannya. Bahkan, Sambo dinilai telah menyadari telah membuat Benny menderita.

"Mungkin kita dengar ada rekayasa, ada yang tidak tahu-menahu sama sekali. Komandan harus menjelaskan, karena di luar itu beritanya lain komandan. Seolah-olah kita masuk ke dalam persengkokolan," ujar Benny.

"Iya maaf, saya salah," imbuhnya menirukan percakapan Sambo.

Sebagai informasi, Benny Ali turut mendapat hukuman atas kasus kematian Brigadir J. Ia turut di sidang etik dengan sanksi 30 hari dimasukkan patsus dan demosi jabatan selama satu tahun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)