RKUHP Disahkan, Komnas HAM Khawatir 15 Peristiwa Pelanggaran HAM Dianggap Tak Ada
Rabu, 07 Desember 2022 - 05:22 WIB
loading...
Pengunjuk rasa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali meneriakkan yel-yel menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR di Denpasar, Bali, Selasa (6/12/2022). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Uli Parulian Sihombing khawatir 15 peristiwa pelanggaran HAM yang penyelidikannya sudah tuntas dianggap tidak ada.
Kekhawatirannya itu karena delik pelanggaran HAM berat masuk RKUHP. Menurutnya, tidak tepat delik pelanggaran HAM berat masuk RKUHP. Dia mengatakan bahwa pelanggaran HAM berat dalam RKUHP memiliki prinsip dan asas tidak sama dengan tindak pidana biasa.
Hal itu disebut sebagai tindak pidana khusus, di samping itu pula terdapat pencucian uang, anti korupsi, dan lain sebagainya. "Kami melihat di sini sebetulnya tidak tepat pelanggaran berat ini normanya ditaruh ke Bab Tindak Pidana Khusus," ujarnya saat diskusi dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melalui daring, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Perjalanan Panjang UU KUHP hingga Disahkan Hari Ini
"Kenapa? Ada beberapa alasan yang sudah kami ungkapkan. Dalam pelanggaran HAM berat dikenal sebagai asas retroaktif dan juga prinsip tidak mengenal kedaluwarsa. Ini ada dalam UU 26 tahun 2000," kata Uli.
Apabila tanpa asas retroaktif dan tidak mengenal kedaluwarsa, maka 15 pelanggaran HAM berat yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM dikhawatirkan dianggap dianggap tidak ada, bahkan tidak pernah terjadi. Padahal, pihaknya masih menemukan korban-korban atas peristiwa tersebut.
Kekhawatirannya itu karena delik pelanggaran HAM berat masuk RKUHP. Menurutnya, tidak tepat delik pelanggaran HAM berat masuk RKUHP. Dia mengatakan bahwa pelanggaran HAM berat dalam RKUHP memiliki prinsip dan asas tidak sama dengan tindak pidana biasa.
Hal itu disebut sebagai tindak pidana khusus, di samping itu pula terdapat pencucian uang, anti korupsi, dan lain sebagainya. "Kami melihat di sini sebetulnya tidak tepat pelanggaran berat ini normanya ditaruh ke Bab Tindak Pidana Khusus," ujarnya saat diskusi dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melalui daring, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Perjalanan Panjang UU KUHP hingga Disahkan Hari Ini
"Kenapa? Ada beberapa alasan yang sudah kami ungkapkan. Dalam pelanggaran HAM berat dikenal sebagai asas retroaktif dan juga prinsip tidak mengenal kedaluwarsa. Ini ada dalam UU 26 tahun 2000," kata Uli.
Apabila tanpa asas retroaktif dan tidak mengenal kedaluwarsa, maka 15 pelanggaran HAM berat yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM dikhawatirkan dianggap dianggap tidak ada, bahkan tidak pernah terjadi. Padahal, pihaknya masih menemukan korban-korban atas peristiwa tersebut.
Lihat Juga :