RKUHP Disahkan, Komnas HAM Khawatir 15 Peristiwa Pelanggaran HAM Dianggap Tak Ada
Rabu, 07 Desember 2022 - 05:22 WIB
loading...
A
A
A
"Nah di dalam RKUHP ini tidak ada asas retroaktif. Jadi harus sinkron antara RKUHP yang sudah disahkan dengan Pengadilan HAM. Itu yang pertama," jelas Uli.
Lalu yang kedua, lanjut Uli dalam RKUHP versi 30 November 2022 terdapat Pasal 598 dan Pasal 599. "Itu ada 2 jenis genosida dan kejahatan kemanusiaan," katanya.
Dia mengatakan ada perbedaan tingkat hukuman antara RKUHP dengan Pengadilan HAM. Untuk kejahatan genosida di Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun.
Namun, di RKUHP hukumnya justru lebih singkat yakni terendah 5 tahun dan paling lama 25 tahun. “Ada disparitas baik kejahatan kemanusiaan maupun genosida. Itu menjadi konsen kami," jelasnya.
Dia melanjutkan, terkait dengan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM ada beberapa yang perlu disinkronkan antara RKUHP dengan KUHP. "Di sisi lain kami juga mengapresiasi terhadap pemerintah dan DPR karena menghapuskan tindak pencemaran nama baik di Pasal 440 RKUHP, kemudian juga penghukuman pejabat publik Pasal 529. Ini mandat konferensi anti penyiksaan," ungkapnya. (Irfan Maulana/MPI)
Lalu yang kedua, lanjut Uli dalam RKUHP versi 30 November 2022 terdapat Pasal 598 dan Pasal 599. "Itu ada 2 jenis genosida dan kejahatan kemanusiaan," katanya.
Dia mengatakan ada perbedaan tingkat hukuman antara RKUHP dengan Pengadilan HAM. Untuk kejahatan genosida di Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun.
Namun, di RKUHP hukumnya justru lebih singkat yakni terendah 5 tahun dan paling lama 25 tahun. “Ada disparitas baik kejahatan kemanusiaan maupun genosida. Itu menjadi konsen kami," jelasnya.
Dia melanjutkan, terkait dengan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM ada beberapa yang perlu disinkronkan antara RKUHP dengan KUHP. "Di sisi lain kami juga mengapresiasi terhadap pemerintah dan DPR karena menghapuskan tindak pencemaran nama baik di Pasal 440 RKUHP, kemudian juga penghukuman pejabat publik Pasal 529. Ini mandat konferensi anti penyiksaan," ungkapnya. (Irfan Maulana/MPI)
(rca)
Lihat Juga :