Hakim Minta JPU Hadirkan Ferdy Sambo di Sidang Bharada E Besok

Selasa, 06 Desember 2022 - 19:11 WIB
loading...
Hakim Minta JPU Hadirkan Ferdy Sambo di Sidang Bharada E Besok
Majelis hakim meminta JPU menghadirkan Ferdy Sambo dalam sidang perkara Bharada E besok. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ferdy Sambo untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo direncanakan akan bersaksi dalam perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Besok Saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Wahyu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).

Wahyu juga meminta mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali dipanggil. Permintaan itu dilayangkan lantaran Benny belum memenuhi panggilan saksi pada persidangan sebelumnya.



Kehadiran Sambo dalan sidang esok, dilakukan setelah penasihat Putri Candrawathi, Arman Hanis merasa keberatan bila kliennya harus bersaksi dalam sidang terbuka. Semestinya, Putri yang dijadwalkan untuk hadir dalam sidang esok hari.

Arman khawatir persidangan menyinggung soal adanya peristiwa pelecehan seksual. Pihak Putri Candrawathi enggan keterangan terkait hal itu dibeberkan lengkap di persidangan secara terbuka.

"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)