Dibohongi Ferdy Sambo, Arif Rachman Menangis saat Ditanya Hakim

Selasa, 06 Desember 2022 - 15:07 WIB
loading...
Dibohongi Ferdy Sambo,...
Arif Rachman Arifin mengaku sedih mengingat perjalanan kasusnya sejak melakukan apa yang telah diperintahkan Ferdy Sambo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Arif Rachman Arifin menangis ketika ditanya hakim soal perasaannya menjadi terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . "Saat ini dijadikan terdakwa, bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim dalam persidangan, Selasa (6/12/2022).

Arif yang menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun mengaku sedih.
"Sedih Yang Mulia, saya hanya bekerja," ujar Arif sambil menitikkan air mata.



"Apa jabatan saudara sebelumnya?" tanya hakim lagi.

"Wakaden Paminal," jawab Arif.

"Saudara dibohongi seperti ini, Saudara sudah di PTDH, kemudian saudara menjalani pidananya," kata hakim.

Awalnya, Arif mengatakan, dia merusak laptop lantaran diperintah Ferdy Sambo sebagai atasannya. Sambo juga menghubunginya tentang perintahnya itu untuk memusnahkan laptop apakah sudah dilakukan ataukah belum, dia pun menjawab sudah melaksanakannya meski sejatinya perintah itu belum dilakukan lantaran laptop yang berisi rekaman CCTV itu dibawa Baiquni Wibowo.

"Akhirnya, ketika Baiquni sudah menyerahkan laptop kepada saya dan sudah disampaikan sudah ter-back up, sudah terformat bang, ok. Kemudian saya rusak laptop tersebut, saya sempat ragu, makanya saya masih simpan (salinannya), baru saya musnahkan Yang Mulia," tutur Arif.



Arif menerangkan, dia sempat ragu untuk memusnahkan bukti rekaman CCTV yang ada di laptop lantaran penjelasan Kapolres Jaksel kala itu dan Ferdy Sambo tentang peristiwa kematian Brigadir J berbeda dengan isi rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV, Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga, padahal penjelasan Sambo dan Kapolres Jaksel menyebutkan, aksi tembak-menembak hingga membuat Brigadir J tewas sudah terjadi sejak sebelum Sambo tiba di rumah Duren Tiga.

"Saya mendengar hal berbeda disampaikan oleh Kapolres (saat konfrensi pers di televisi), yang disampaikan oleh pak FS, berbeda dengan apa yang ada di CCTV," kata Arif.

Arif menambahkan, kala diminta untuk memusnahkan bukti itu, dia sejatinya hanya mengikuti perintah Sambo saja selaku atasannya, dia hanya bekarja belaka. Maka itu, dia pun sedih kala dia dipatsuskan terkait dugaan kasus obstruction of justice pada tanggal 8 Agustus lalu, disidang etik, dihukum PTDH hingga akhirnya kini menjadi seorang terdakwa.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)