Perppu Pemilu untuk 4 DOB Belum Disahkan, KPU RI Tetap Buka Pendaftaran DPD

Senin, 05 Desember 2022 - 20:43 WIB
loading...
Perppu Pemilu untuk...
KPU RI tetap membuka pendaftaran untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) meskipun Perppu Pemilu belum disahkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPU RI tetap membuka pendaftaran untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di empat Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal itu dilakukan meskipun pemerintah belum mengesahkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) soal Pemilu di empat DOB tersebut.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Dan berapa banyak provinsi yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah 34 provinsi," ujarnya, Senin, (5/12/2022).



Pendaftaran DPD akan dimulai serentak pada 6 Desember 2022 besok. "Jadi dengan demikian penyerahan dukungan bakal calon DPD selama perppu belum disahkan atau diundangkan maka penyerahan dukungan calon DPD itu dilakukan di 34 provinsi, sebagaimana yang menjadi lampiran UU Pemilu," jelasnya.

Diketahui, empat DOB tersebut yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah yang telah diresmikan serta Papua Barat Daya yang akan segera diresmikan menyusul pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU dapat menjadi proyek percontohan bagi mereka dalam mengangkat harkat, derajat, dan martabat orang Papua agar bisa hidup lebih baik.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)