Mendagri: Perppu Pemilu Terbit Setelah UU Papua Barat Daya Disahkan
Senin, 05 Desember 2022 - 20:27 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian menyatakan Perppu Pemilu diterbitkan setelah Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi baru. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilihan umum (pemilu) akan disahkan setelah pengesahan Undang-undang tentang Provinsi Papua Barat Daya.
"Perppu kita masih menunggu Papua Barat Daya dulu. Papua Barat Daya sudah dikirim minggu lalu oleh DPR hasil penetapan nya. Dari DPR kemudian ke presiden, sekarang berupaya Minggu ini segera diundangkan Papua Barat Daya," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Jika 3 DOB Papua Ikut Pemilu 2024
Tito mengatakan, seusai disahkannya UU untuk provinsi Papua Barat Daya, maka akan dilantik penjabat (Pj) gubenurnya.
"Kalo Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan defacto segera dilakukan pelantikan dan peresmian Pj gubernurnya. Ini kan baru de jure, kalo sudah de facto baru kemudian kita keluarkan perppu pemilu," jelasnya.
"Perppu kita masih menunggu Papua Barat Daya dulu. Papua Barat Daya sudah dikirim minggu lalu oleh DPR hasil penetapan nya. Dari DPR kemudian ke presiden, sekarang berupaya Minggu ini segera diundangkan Papua Barat Daya," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Jika 3 DOB Papua Ikut Pemilu 2024
Tito mengatakan, seusai disahkannya UU untuk provinsi Papua Barat Daya, maka akan dilantik penjabat (Pj) gubenurnya.
"Kalo Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan defacto segera dilakukan pelantikan dan peresmian Pj gubernurnya. Ini kan baru de jure, kalo sudah de facto baru kemudian kita keluarkan perppu pemilu," jelasnya.
Lihat Juga :