Mendagri: Perppu Pemilu Terbit Setelah UU Papua Barat Daya Disahkan

Senin, 05 Desember 2022 - 20:27 WIB
loading...
Mendagri: Perppu Pemilu Terbit Setelah UU Papua Barat Daya Disahkan
Mendagri Tito Karnavian menyatakan Perppu Pemilu diterbitkan setelah Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi baru. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilihan umum (pemilu) akan disahkan setelah pengesahan Undang-undang tentang Provinsi Papua Barat Daya.

"Perppu kita masih menunggu Papua Barat Daya dulu. Papua Barat Daya sudah dikirim minggu lalu oleh DPR hasil penetapan nya. Dari DPR kemudian ke presiden, sekarang berupaya Minggu ini segera diundangkan Papua Barat Daya," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).



Tito mengatakan, seusai disahkannya UU untuk provinsi Papua Barat Daya, maka akan dilantik penjabat (Pj) gubenurnya.

"Kalo Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan defacto segera dilakukan pelantikan dan peresmian Pj gubernurnya. Ini kan baru de jure, kalo sudah de facto baru kemudian kita keluarkan perppu pemilu," jelasnya.

Tito menjelaskan bahwa perppu pemilu sudah dirapatkan dengan KPU, Bawaslu dan stakeholder terkait. Nantinya, perppu pemilu tersebut akan mengakomodir 4 daerah otonomi baru (DOB) Papua dan ibu kota Nusantara (IKN).

"Yang paling penting sekali perppu adalah mengakomodir 4 DOB dan apa yang dilakukan dengan IKN," jelasnya.



Menurut Tito, penerbitan perppu pemilu itu tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Dan dipastikan provinsi lain dapat tetap menjalankan proses tahapan pemilu.

"Yang provinsi lain tetap jalan terus, tetapi dalam perppu itu nanti ada satu pasal khusus mengenai 4 dob. Tahapan mengenai 4 dob akan diatur dengan PKPU. Jadi tahapannya bisa dilonggarkan dikit. Ketika sudah diketok dia akan mengikuti tahapan sendiri, tahapan itu tidak merugikan semua pihak. Sudah diatur oleh KPU," ungkapnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)