Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Jika 3 DOB Papua Ikut Pemilu 2024
Kamis, 07 Juli 2022 - 21:02 WIB
loading...
Pemerintah diminta menerbitkan Perppu jika tiga DOB Papua ikut dalam Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR secara resmi mengesahkan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Jika tiga DOB Papua ikut dalam Pemilu 2024 maka akan berdampak pada Undang Undang (UU) Pemilu.
Setidaknya, pemerintah dan DPR harus melakukan revisi terhadap UU Pemilu karena menyangkut alokasi kursi per dapil ditingkat DPR RI maupun DPRD provinsi. "Jika hadirnya tiga provinsi yang baru dimekarkan ini harus mengikuti Pemilu 2024 maka harus merevisi UU Pemilu," ujar anggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem Aminurrohkman, Kamis (7/7/2022).
Namun, diakuinya, jika harus melakukan revisi pasti membutuhkan waktu yang panjang dan lama, sedangkan proses dan tahapan pemilu sudah dimulai. Aminurrohkman mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena lebih cepat dan efektif.
Baca juga: 3 RUU DOB Papua Disahkan, Mahfud MD: Tinggal Siapkan Pemerintahan dan Payung Hukum
Nantinya, di dalam Perppu hanya fokus pada kebutuhan hukum yang menyangkut alokasi kursi per dapil dan berbagai macam turunannya termasuk juga dengan IKN karena IKN juga harus dipersiapkan.
Setidaknya, pemerintah dan DPR harus melakukan revisi terhadap UU Pemilu karena menyangkut alokasi kursi per dapil ditingkat DPR RI maupun DPRD provinsi. "Jika hadirnya tiga provinsi yang baru dimekarkan ini harus mengikuti Pemilu 2024 maka harus merevisi UU Pemilu," ujar anggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem Aminurrohkman, Kamis (7/7/2022).
Namun, diakuinya, jika harus melakukan revisi pasti membutuhkan waktu yang panjang dan lama, sedangkan proses dan tahapan pemilu sudah dimulai. Aminurrohkman mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena lebih cepat dan efektif.
Baca juga: 3 RUU DOB Papua Disahkan, Mahfud MD: Tinggal Siapkan Pemerintahan dan Payung Hukum
Nantinya, di dalam Perppu hanya fokus pada kebutuhan hukum yang menyangkut alokasi kursi per dapil dan berbagai macam turunannya termasuk juga dengan IKN karena IKN juga harus dipersiapkan.
Lihat Juga :