Publik Diminta Cermati soal Disinformasi RUU KUHP

Senin, 05 Desember 2022 - 01:08 WIB
loading...
Publik Diminta Cermati...
Acara diskusi Sosialisasi Antihoaks RUU KUHP yang digelar bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala Aceh, Minggu (4/12/2022). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah gencar menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ). Sosialisasi dilakukan untuk meluruskan disinformasi yang banyak beredar terkait isi RUU KUHP .

Menurut Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenkominfo, Bambang Gunawan, informasi mengenai RUU KUHP penting diteruskan ke masyarakat guna meluruskan berbagai hal soal hukum pidana. Terlebih, menekankan urgensi pengesahan RUU KUHP sebagai produk hukum hasil pemikiran anak bangsa.

"Sayangnya masih banyak sekali disinformasi terkait KUHP ini yang perlu diluruskan. Oleh karena itu, kita mengadakan seminar baik secara offline maupun online yang diikuti seluruh Indonesia," kata Bambang dalam sosialisasi "Antihoaks RUU KUHP" yang digelar bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala Aceh, Minggu (4/12/2022).

Baca juga: Mengkritisi RUU KUHP

Sosialisasi Antihoaks RUU KUHP yang berlangsung secara hybrid ini diikuti sekitar 300 peserta daring dan luring. Penjelasan soal disinformasi pasal-pasal krusial KUHP, dibuka oleh mantan Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto.

Menurutnya, hoaks terjadi karena banyaknya disinformasi atau kurangnya pengertian informasi dari topik-topik kontroversi seperti pandemi, vaksin, IKN, UU Cipta Kerja, ITE, dan KUHP. Karena itu, diperlukan sosialisasi atau penyebaran informasi yang sesuai agar tidak terjadi hoaks. Salah satunya, soal penghinaan dan pencemaran nama baik di RUU KUHP.

"Konon katanya penghinaan dan pencemaran nama baik yang ada di ITE itu dihapus oleh RUU KUHP, apakah benar? Saya katakan pasal ITE tidak berlaku karena dalam dunia hukum jika ada hukum yang mengatur hal yang sama, maka hukum baru mengesampingkan hukum yang lama. Tapi bukan berarti norma itu hilang, namun dipindah di pasal 437 dalam KUHP tentang pencemaran nama baik," katanya.

Baca juga: Wamenkumham: Keberagaman Indonesia Jadi Tantangan Menyusun KUHP

Urgensi pembaruan KUHP, salah satunya dilatarbelakangi oleh kebutuhan meninggalkan produk hukum kolonial yang kurang relevan dengan keadaan saat ini. Karena itu, dibuatlah RUU KUHP berdasarkan hasil pemikiran anak bangsa dan lebih sesuai dengan keadaan Indonesia.

Tenaga Ahli Komisi III DPR, Afdhal Mahatta menekankan keunggulan dan urgensi pengesahan RUU KUHP. Menurutnya, keunggulan RUU KUHP adalah mengadopsi living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat.

Pemerintah memberikan legitimasi bahwa negara Indonesia mengakui hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat, dari Aceh sampai Papua. Namun hukum adat tidak termasuk dalam hukum yang diatur dalam KUHP dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Konstitusi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas-asas hukum umum.

"RUU KUHP memang bukan merupakan produk yang sempurna, tapi jauh lebih baik dari KUHP yang berlaku sekarang," katanya.

Pemerintah dan Komisi III DPR pada sidang terakhir sudah menyetujui RUU KUHP dan dapat disahkan pada sidang paripurna di Desember 2022. UU ini otomatis berlaku setelah 3 tahun KUHP disahkan.

Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh, Rizanizarli, membahas tentang living law di dalam RUU KUHP, khususnya hubungan dengan hukum adat yang masih kental diterapkan di Aceh.

Menurutnya, Pasal 2 RUU KUHP mempertahankan hukum yang hidup dilandasi pemikiran bahwa di beberapa daerah di Indonesia masih berlaku adanya hukum tidak tertulis yang hidup dan berlaku.

"Tapi saya sepakat, Pasal 2 RUU KUHP ini tetap dipertahankan karena membawa kebaikan yang cukup bagus bagi masyarakat adat, tapi kita harus lihat juga apakah ada pertentangan-pertentangannya," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Mengulas Kutara Manawa,...
Mengulas Kutara Manawa, Hukum Kerajaan Majapahit yang Menginspirasi KUHP di Indonesia
Rekomendasi
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved