Kemendes PDTT Segera Terbitkan Aturan Akuntabilitas BUMDesMa LKD
Kamis, 01 Desember 2022 - 23:38 WIB
loading...
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat menerima audiensi terkait Pelaporan Hasil Munas I Asosiasi BUM Desa Bersama LKD dan Kesepakatan Akuntansi BUM Desa di ruang kerjanya, Kamis (1/12/2022). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan membuat aturan tentang akuntabilitas Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesMa LKD ). Payung hukum ini penting sebagai pijakan dalam setiap proses pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban BUMDesMa dan BUMDesMa LKD seluruh Indonesia.
"Pertama pedoman sudah ada, kemudian berarti kan butuh sebuah payung hukum supaya ini diimplementasikan secara menyeluruh untuk BUMDesMa maupun BUMDesMa LKD seluruh Indonesia," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat menerima audiensi terkait Pelaporan Hasil Munas I Asosiasi BUM Desa Bersama LKD dan Kesepakatan Akuntansi BUM Desa di ruang kerjanya, Kamis (1/12/2022). Baca juga: Mendes PDTT: Pendamping Desa Harus Adopsi Sistem Digital
Turut hadir dalam pertemuan ini yakni Asosiasi BUMDesMa LKD Nusantara, Perwakilan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan PKN STAN.
Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT mengungkapkan dengan adanya payung hukum diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi di kemudian hari. Menurutnya, Kemendes akan membuat payung hukum yang mudah dipahami oleh warga masyarakat sehingga tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam.
"Jadi baca (regulasi) sekilas sudah paham, oh ini BUMDes, ini BUMDesMa, ini aturan untuk BUMDesMa LKD," jelas penerima gelar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
"Pertama pedoman sudah ada, kemudian berarti kan butuh sebuah payung hukum supaya ini diimplementasikan secara menyeluruh untuk BUMDesMa maupun BUMDesMa LKD seluruh Indonesia," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat menerima audiensi terkait Pelaporan Hasil Munas I Asosiasi BUM Desa Bersama LKD dan Kesepakatan Akuntansi BUM Desa di ruang kerjanya, Kamis (1/12/2022). Baca juga: Mendes PDTT: Pendamping Desa Harus Adopsi Sistem Digital
Turut hadir dalam pertemuan ini yakni Asosiasi BUMDesMa LKD Nusantara, Perwakilan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan PKN STAN.
Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT mengungkapkan dengan adanya payung hukum diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi di kemudian hari. Menurutnya, Kemendes akan membuat payung hukum yang mudah dipahami oleh warga masyarakat sehingga tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam.
"Jadi baca (regulasi) sekilas sudah paham, oh ini BUMDes, ini BUMDesMa, ini aturan untuk BUMDesMa LKD," jelas penerima gelar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Lihat Juga :