Pemda Didorong Genjot Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi

Kamis, 01 Desember 2022 - 19:47 WIB
loading...
Pemda Didorong Genjot...
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat rakornas bersama TAPD di Riau, Jumat (25/11/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada pekan lalu. Rakornas dokus membahas penyerapan APBD, penanganan inflasi , dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) tahun 2022.

Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, rakornas penting untuk mendukung investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Rakor seperti ini sangat strategis dengan harapan realisasi APBD bisa maksimal, inflasi terkendali, dan penanganan dampak inflasi bisa optimal. Sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat dan semakin baik lagi," kata Fatoni dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).



Fatoni mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar tidak ragu menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk mengendalikan dan menangani dampak inflasi. "Pemda dapat menggunakan BTT untuk melakukan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Dalam keadaan darurat dan kondisi mendesak, kata Fatoni, daerah bisa menganggarkan pada APBD perubahan. "Termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD yang bersangkutan, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran," ujarnya.

Fatoni menjelaskan, dasar penggunaan BTT sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak. Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) pada peraturan itu disebutkan bahwa keadaan darurat meliputi beberapa hal. Pertama, bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa. Kedua, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. Ketiga, kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
Rekomendasi
Delegasi Hamas Kembali...
Delegasi Hamas Kembali ke Kairo, Pembicaraan Fokus Fase Kedua Gencatan Senjata
Kenapa BAIC Taruh Setengah...
Kenapa BAIC Taruh Setengah Nasib 2026 di Tangan T1?
Kisah Maroko di Piala...
Kisah Maroko di Piala Dunia 2026: Cuma 7 Pemain Kelahiran Tanah Asal, Mayoritas dari Eropa
Berita Terkini
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved