Pemda Didorong Genjot Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi
Kamis, 01 Desember 2022 - 19:47 WIB
loading...
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat rakornas bersama TAPD di Riau, Jumat (25/11/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada pekan lalu. Rakornas dokus membahas penyerapan APBD, penanganan inflasi , dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) tahun 2022.
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, rakornas penting untuk mendukung investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Rakor seperti ini sangat strategis dengan harapan realisasi APBD bisa maksimal, inflasi terkendali, dan penanganan dampak inflasi bisa optimal. Sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat dan semakin baik lagi," kata Fatoni dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).
Fatoni mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar tidak ragu menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk mengendalikan dan menangani dampak inflasi. "Pemda dapat menggunakan BTT untuk melakukan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Dalam keadaan darurat dan kondisi mendesak, kata Fatoni, daerah bisa menganggarkan pada APBD perubahan. "Termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD yang bersangkutan, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran," ujarnya.
Fatoni menjelaskan, dasar penggunaan BTT sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak. Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) pada peraturan itu disebutkan bahwa keadaan darurat meliputi beberapa hal. Pertama, bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa. Kedua, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. Ketiga, kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, rakornas penting untuk mendukung investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Rakor seperti ini sangat strategis dengan harapan realisasi APBD bisa maksimal, inflasi terkendali, dan penanganan dampak inflasi bisa optimal. Sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat dan semakin baik lagi," kata Fatoni dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).
Fatoni mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar tidak ragu menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk mengendalikan dan menangani dampak inflasi. "Pemda dapat menggunakan BTT untuk melakukan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Dalam keadaan darurat dan kondisi mendesak, kata Fatoni, daerah bisa menganggarkan pada APBD perubahan. "Termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD yang bersangkutan, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran," ujarnya.
Fatoni menjelaskan, dasar penggunaan BTT sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak. Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) pada peraturan itu disebutkan bahwa keadaan darurat meliputi beberapa hal. Pertama, bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa. Kedua, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. Ketiga, kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Lihat Juga :