Kemendagri: Satu Data Pemerintahan Tak Boleh Disanggah
loading...

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat Sosialisasi dan Uji Publik Ranpermendagri tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri yang digelar Pusdatin Kemendagri di Jakarta, Rabu (30/11/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) tengah menyusun rancangan Permendagri tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Integrasi data pemerintahan ini merupakan amanat presiden yang harus dilaksanakan sehingga tidak boleh ada lagi sanggahan.
"Ini sudah diperintahkan oleh Presiden. Sudah ada Perpres tentang (Satu Data) ini. Karena itu, tidak ada pilihan bagi kita sekarang, tidak boleh ada sanggahan-sanggahan soal Satu Data ini, kita harus kerjakan," kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat Sosialisasi dan Uji Publik Ranpermendagri tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri yang digelar Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendagri di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Suhajar mengutip keluhan yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang sulit dan lamanya mengurus perizinan karena persyaratan administratif, seperti memfotokopi KTP berulang-ulang. Menurutnya, data dokumen yang diterbitkan pemerintah seharusnya tersimpan dengan baik, dan dapat diakses dengan mudah oleh sesama instansi pemerintah. Namun, karena data tidak terintegrasi dan tidak terkoneksi antarinstansi, konfirmasi dan validasi dokumen menjadi lambat, sehingga waktu pengurusan izin menjadi panjang.
Baca juga: RPP Pemda Berbasis Data Desa Presisi Didorong Segera Disahkan
"Apakah kita akan terus seperti ini? Jawabannya tidak. Kita harus berubah," katanya di hadapan para utusan sejumlah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
"Ini sudah diperintahkan oleh Presiden. Sudah ada Perpres tentang (Satu Data) ini. Karena itu, tidak ada pilihan bagi kita sekarang, tidak boleh ada sanggahan-sanggahan soal Satu Data ini, kita harus kerjakan," kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat Sosialisasi dan Uji Publik Ranpermendagri tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri yang digelar Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendagri di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Suhajar mengutip keluhan yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang sulit dan lamanya mengurus perizinan karena persyaratan administratif, seperti memfotokopi KTP berulang-ulang. Menurutnya, data dokumen yang diterbitkan pemerintah seharusnya tersimpan dengan baik, dan dapat diakses dengan mudah oleh sesama instansi pemerintah. Namun, karena data tidak terintegrasi dan tidak terkoneksi antarinstansi, konfirmasi dan validasi dokumen menjadi lambat, sehingga waktu pengurusan izin menjadi panjang.
Baca juga: RPP Pemda Berbasis Data Desa Presisi Didorong Segera Disahkan
"Apakah kita akan terus seperti ini? Jawabannya tidak. Kita harus berubah," katanya di hadapan para utusan sejumlah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Lihat Juga :