RPP Pemda Berbasis Data Desa Presisi Didorong Segera Disahkan

Selasa, 29 November 2022 - 14:57 WIB
loading...
RPP Pemda Berbasis Data Desa Presisi Didorong Segera Disahkan
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) saat audiensi dengan Anggota DPR yang juga aktivis budaya Rieke Diah Pitaloka. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Pemda ) Berbasis Data Desa Presisi didorong segera disahkan. Dorongan itu dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

"Agar arah pembangunan ke depan lebih presisi, terarah serta terintegrasi dari desa/kelurahan, kabupaten/kota, provinsi sampai ke tingkat pemerintah pusat. Agar tidak ada lagi data-data merugikan negara," ujar Sekretaris Jenderal APHTN-HAN yang juga Dekan FHU Universitas Jember Prof Bayu Dwi Anggono, Selasa (29/11/2022).

Dia mengungkapkan bahwa dorongan tersebut berdasarkan hasil Forum Discussion Group APHTN-HAN di Mercure Hotel, Bali, Minggu (27/11/2022). Adapun para ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang hadir di antaranya Prof. Dr. H.M. Galang Asmara , SH., M.Hum (Guru Besar HTN FH Universitas Mataram), Prof Dr. Bayu Dwi Anggono, SH.MH (Dekan FH Universitas Jember).





Kemudian, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH.MH (Dekan FH Universitas Udayana), Dr. Mexasai Indra SH,MH (Dekan FH Univ Riau), Dr. Oce Madril, SH.MA (Akademisi FH UGM), Dr Agus Riewanto SH.MH (Akademisi FH UNS), Dr. Duke Arie Widagdo, SH.MH (Akademisi FH Universitas Gorontalo), dan Dr. Jimmy Z Usfunan, SH, MH (Akademisi FH Univ Udayana).

"Di balik angka dalam data negara ada nyawa dan nasib jutaan rakyat yang pertaruhkan. Maka itu, diperlukan regulasi hukum secara presisi," kata Bayu.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2265 seconds (0.1#10.140)