Pancasila sebagai Dasar Negara, Pengertian, Fungsi dan Kedudukannya

Kamis, 01 Desember 2022 - 18:51 WIB
loading...
A A A
Fungsi pancasila yang kedua yakni agar setiap warga negara Indonesia harus selalu memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama, oleh karena itu harus selalu bersikap saling menghormati dan bersimpati satu sama yang lainnya.

Baca juga : Gedung Pancasila, Saksi Sejarah Lahirnya Dasar Negara Indonesia

Persatuan Indonesia

Fungsi yang ketiga yakni setiap negara harus memiliki jiwa dan kepribadian yang berani dan rela berkorban demi kepentingan bela negara Indonesia, serta selalu mencintai negara Indonesia dan juga tanah air.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Fungsi dari nilai pancasila yang keempat adalah mengajak kepada seluruh warga negara indonesia untuk tidak memaksakan kehendak dan juga mengutamakan kepentingan pribadi diantara warga negara yang lainnya.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Fungsi pancasila yang kelima adalah setiap negara wajib mengembangkan perbuatan luhur, yakni dengan mengutamakan prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Selain itu bahwa setiap negara harus memiliki sikap yang adil kepada sesama dan dapat memahami hak dan kewajiban antar warga negaranya.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara

Dilansir dari halaman djkn.kemenkeu.go.id pancasila mempunyai kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional, yang menjadikan pancasila sebagai tolak ukur dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2306 seconds (0.1#10.140)