Ini Tugas dan Wewenang DPD RI Sebagai Lembaga Negara
loading...
A
A
A
3. Mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
DPD tugas dan wewenang dalam mengawasi anggaran pendapatan dan belanja negara yang dirancang melalui Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan maupun agama.
Hasil dari pemeriksaan keuangan dan kas negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dan disampaikan DPD pada saat rapat paripurna dengan DPR.
Selain itu DPD juga mempunyai wewenang untuk memberikan pertimbangan terhadap pemilihan anggota BPK yang biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali.
4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
Selain mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, DPD juga mempunyai tugas untuk mengawasi peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Hasil dari pengawasan terhadap peraturan perundang undangan tersebut disampaikan kepada DPR pada saat rapat sidang paripurna sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti oleh DPR.
Baca juga : Dua Calon Anggota BPK Ini Diapresiasi DPD RI
5. Menyusun Prolegnas (Program legislasi nasional)
DPD mempunyai tugas untuk menyusun prolegnas yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah yakni mengenai hubungan pusat dan daerah, pembentukan daerah, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam oleh daerah serta program lainnya yang memiliki kaitan antara pusat dan daerah.
DPD tugas dan wewenang dalam mengawasi anggaran pendapatan dan belanja negara yang dirancang melalui Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan maupun agama.
Hasil dari pemeriksaan keuangan dan kas negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dan disampaikan DPD pada saat rapat paripurna dengan DPR.
Selain itu DPD juga mempunyai wewenang untuk memberikan pertimbangan terhadap pemilihan anggota BPK yang biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali.
4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
Selain mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, DPD juga mempunyai tugas untuk mengawasi peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Hasil dari pengawasan terhadap peraturan perundang undangan tersebut disampaikan kepada DPR pada saat rapat sidang paripurna sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti oleh DPR.
Baca juga : Dua Calon Anggota BPK Ini Diapresiasi DPD RI
5. Menyusun Prolegnas (Program legislasi nasional)
DPD mempunyai tugas untuk menyusun prolegnas yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah yakni mengenai hubungan pusat dan daerah, pembentukan daerah, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam oleh daerah serta program lainnya yang memiliki kaitan antara pusat dan daerah.
Lihat Juga :