Ini Tugas dan Wewenang DPD RI Sebagai Lembaga Negara
loading...

DPD RI merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk mewakili aspirasi rakyat di setiap daerahnya. Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - DPD RI atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk mewakili aspirasi rakyat di setiap daerahnya. Aspirasi rakyat yang berasal dari daerah akan mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Lembaga DPD lahir setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar atau konstitusi, sehingga keberadaan dari DPD telah diakui secara konstitusional.
Baca juga : Ketua DPD RI Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik
DPD adalah lembaga legislatif yang tergabung ke dalam Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) dan dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.
Dikutip dari dpd.go.id, mengacu pada pasal 22D UUD 1945 tentang tata tertib dari DPD RI bahwa fungsi dari DPD adalah sebagai pengawasan anggaran. Selain memiliki tugas pengawasan, DPD juga memiliki tugas dan wewenang.
Berikut ini tugas dan wewenang dari DPD RI sebagai lembaga legislatif
1. Mengajukan Rancangan Undang Undang Kepada DPR
Undang-Undang yang diajukan oleh DPD bersifat tertentu yakni hanya Peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pengelolaan sumber daya alam daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan beberapa daerah, serta peraturan lainnya yang membahas mengenai perimbangan pusat dan daerah.
2. Membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah misalnya tentang pembentukan daerah, pemekaran daerah, penggabungan daerah serta peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam oleh daerah.
Lembaga DPD lahir setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar atau konstitusi, sehingga keberadaan dari DPD telah diakui secara konstitusional.
Baca juga : Ketua DPD RI Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik
DPD adalah lembaga legislatif yang tergabung ke dalam Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) dan dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.
Dikutip dari dpd.go.id, mengacu pada pasal 22D UUD 1945 tentang tata tertib dari DPD RI bahwa fungsi dari DPD adalah sebagai pengawasan anggaran. Selain memiliki tugas pengawasan, DPD juga memiliki tugas dan wewenang.
Berikut ini tugas dan wewenang dari DPD RI sebagai lembaga legislatif
1. Mengajukan Rancangan Undang Undang Kepada DPR
Undang-Undang yang diajukan oleh DPD bersifat tertentu yakni hanya Peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pengelolaan sumber daya alam daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan beberapa daerah, serta peraturan lainnya yang membahas mengenai perimbangan pusat dan daerah.
2. Membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah misalnya tentang pembentukan daerah, pemekaran daerah, penggabungan daerah serta peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam oleh daerah.
Lihat Juga :