Ini Tugas dan Wewenang DPD RI Sebagai Lembaga Negara

Rabu, 30 November 2022 - 17:07 WIB
loading...
Ini Tugas dan Wewenang...
DPD RI merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk mewakili aspirasi rakyat di setiap daerahnya. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - DPD RI atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk mewakili aspirasi rakyat di setiap daerahnya. Aspirasi rakyat yang berasal dari daerah akan mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Lembaga DPD lahir setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar atau konstitusi, sehingga keberadaan dari DPD telah diakui secara konstitusional.

Baca juga : Ketua DPD RI Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik

DPD adalah lembaga legislatif yang tergabung ke dalam Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) dan dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

Dikutip dari dpd.go.id, mengacu pada pasal 22D UUD 1945 tentang tata tertib dari DPD RI bahwa fungsi dari DPD adalah sebagai pengawasan anggaran. Selain memiliki tugas pengawasan, DPD juga memiliki tugas dan wewenang.

Berikut ini tugas dan wewenang dari DPD RI sebagai lembaga legislatif

1. Mengajukan Rancangan Undang Undang Kepada DPR

Undang-Undang yang diajukan oleh DPD bersifat tertentu yakni hanya Peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pengelolaan sumber daya alam daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan beberapa daerah, serta peraturan lainnya yang membahas mengenai perimbangan pusat dan daerah.

2. Membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah misalnya tentang pembentukan daerah, pemekaran daerah, penggabungan daerah serta peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam oleh daerah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Otsus Kena Efisiensi,...
Dana Otsus Kena Efisiensi, Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangan
RUU Kejaksaan Perlu...
RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan
Mahfud MD Ajak Perguruan...
Mahfud MD Ajak Perguruan Tinggi Berani Kritisi Pemerintah: Dukung yang Baik, yang Tidak Baik Kita Luruskan
DPD: Implementasikan...
DPD: Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Penambahan Reses DPD...
Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN
Fachrul Razi: Penambahan...
Fachrul Razi: Penambahan Masa Reses DPD RI Bisa Jadi Masalah
Pemilu dan Pilkada 2024...
Pemilu dan Pilkada 2024 Berjalan Kondusif, Fahira Idris Apresiasi Polri
Gubernur Lemhannas:...
Gubernur Lemhannas: Media Massa Penting dalam Membangun Ketahanan Nasional
Rekomendasi
Prediksi 23 Pemain Timnas...
Prediksi 23 Pemain Timnas Indonesia vs Australia: The Winning Team Garuda
Suasana Rumah Duka Mat...
Suasana Rumah Duka Mat Solar Mulai Ramai Dipadati Pelayat
Meghan Markle Cemaskan...
Meghan Markle Cemaskan Masa Depan Pangeran Harry di Amerika, Alami Banyak Kegagalan
Berita Terkini
Jadi Stafsus Menhan,...
Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Sampaikan LHKPN ke KPK
19 menit yang lalu
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto, Pangdam Udayana Baru usai Mutasi TNI Maret 2025
43 menit yang lalu
Trump dan Ilusi Perombakan...
Trump dan Ilusi Perombakan Tatanan Dunia
1 jam yang lalu
8 Pati Polri Dapat Promosi...
8 Pati Polri Dapat Promosi Jabatan Jadi Bintang 2 pada Mutasi Maret 2025, Ini Namanya
2 jam yang lalu
32 Perwira Intel Polri...
32 Perwira Intel Polri yang Masuk Daftar Mutasi Maret 2025, Inilah Daftarnya
5 jam yang lalu
Budi Gunawan: RUU TNI...
Budi Gunawan: RUU TNI Batasi Wewenang Militer di Instansi Sipil
9 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved