Babak Baru Kasus Gagal Ginjal Akut
Rabu, 30 November 2022 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Ada 9 (sembilan) tergugat: (1) PT Afi Farma. Dalihnya, obat sirup dari PT Afi Farma dikonsumsi oleh 11 anak hingga meninggal dunia; (2) PT Universal Pharmaceutical Industries. Dalihnya, terdapat 1 orang anak yang mengonsumsi Unibebi Cough Syrup sampai menjalani perawatan hingga kini; (3) Tergugat ke-3 hingga ke-7 adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi.
Secara berurutan: PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia; (4) Tergugat ke-8 adalah BPOM; dan (5) Tergugat ke-9 adalah Kemenkes.
Dalam petitumnya, penggugat antara lain memohon agar: (1) Perusahaan farmasi dan distributor (tergugat 1-7) disita hartanya, dan bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum; (2) Menuntut BPOM memperbaiki aturan Cara Pembuatan Obat yang Baik(CPOB). Sebab jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini; (3) Meminta Kemenkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya; (4) Meminta ganti rugi senilai Rp 2,05 miliar per orang meninggal, dan Rp 1,03 miliar per orang sakit.
Hemat saya, tragedi AKI, layak dikategorikan sebagai malapraktik medis, khususnya bidang kefarmasian. Demi keadilan, maka aspek hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif, mesti ditegakkan. Di luar dua gugatan tersebut, mestinya, ada tindakan lain oleh aparat, baik untuk kasus malapraktik administratif, maupun malapraktik kriminal.
Dalam kasus AKI, nyata dijumpai malapraktik administrasi, antara lain: ketidak-profesionalan banyak pihak dalam memproduksi, mengedarkan, dan mengawasi kualitas obat-obat sirup untuk anak-anak. Akibat kelalaian ini, banyak korban terganggunya kesehatan, bahkan meninggal dunia.
Berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 1998, keluarga korban mempunyai hak untuk mendapatkan ganti kerugian akibat malapraktik kefarmasian itu (Pasal 43 ayat 1). Patut diapresiasi, dan dibenarkan, atas kasus ini, KKI dan beberapa pengacara membantu keluarga korban untuk memperjuangkan hak-haknya (Pasal 49).
Secara berurutan: PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia; (4) Tergugat ke-8 adalah BPOM; dan (5) Tergugat ke-9 adalah Kemenkes.
Dalam petitumnya, penggugat antara lain memohon agar: (1) Perusahaan farmasi dan distributor (tergugat 1-7) disita hartanya, dan bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum; (2) Menuntut BPOM memperbaiki aturan Cara Pembuatan Obat yang Baik(CPOB). Sebab jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini; (3) Meminta Kemenkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya; (4) Meminta ganti rugi senilai Rp 2,05 miliar per orang meninggal, dan Rp 1,03 miliar per orang sakit.
Hemat saya, tragedi AKI, layak dikategorikan sebagai malapraktik medis, khususnya bidang kefarmasian. Demi keadilan, maka aspek hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif, mesti ditegakkan. Di luar dua gugatan tersebut, mestinya, ada tindakan lain oleh aparat, baik untuk kasus malapraktik administratif, maupun malapraktik kriminal.
Dalam kasus AKI, nyata dijumpai malapraktik administrasi, antara lain: ketidak-profesionalan banyak pihak dalam memproduksi, mengedarkan, dan mengawasi kualitas obat-obat sirup untuk anak-anak. Akibat kelalaian ini, banyak korban terganggunya kesehatan, bahkan meninggal dunia.
Berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 1998, keluarga korban mempunyai hak untuk mendapatkan ganti kerugian akibat malapraktik kefarmasian itu (Pasal 43 ayat 1). Patut diapresiasi, dan dibenarkan, atas kasus ini, KKI dan beberapa pengacara membantu keluarga korban untuk memperjuangkan hak-haknya (Pasal 49).
Lihat Juga :