Babak Baru Kasus Gagal Ginjal Akut

Rabu, 30 November 2022 - 15:05 WIB
loading...
A A A
Ada 9 (sembilan) tergugat: (1) PT Afi Farma. Dalihnya, obat sirup dari PT Afi Farma dikonsumsi oleh 11 anak hingga meninggal dunia; (2) PT Universal Pharmaceutical Industries. Dalihnya, terdapat 1 orang anak yang mengonsumsi Unibebi Cough Syrup sampai menjalani perawatan hingga kini; (3) Tergugat ke-3 hingga ke-7 adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi.

Secara berurutan: PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia; (4) Tergugat ke-8 adalah BPOM; dan (5) Tergugat ke-9 adalah Kemenkes.

Dalam petitumnya, penggugat antara lain memohon agar: (1) Perusahaan farmasi dan distributor (tergugat 1-7) disita hartanya, dan bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum; (2) Menuntut BPOM memperbaiki aturan Cara Pembuatan Obat yang Baik(CPOB). Sebab jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini; (3) Meminta Kemenkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya; (4) Meminta ganti rugi senilai Rp 2,05 miliar per orang meninggal, dan Rp 1,03 miliar per orang sakit.

Hemat saya, tragedi AKI, layak dikategorikan sebagai malapraktik medis, khususnya bidang kefarmasian. Demi keadilan, maka aspek hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif, mesti ditegakkan. Di luar dua gugatan tersebut, mestinya, ada tindakan lain oleh aparat, baik untuk kasus malapraktik administratif, maupun malapraktik kriminal.

Dalam kasus AKI, nyata dijumpai malapraktik administrasi, antara lain: ketidak-profesionalan banyak pihak dalam memproduksi, mengedarkan, dan mengawasi kualitas obat-obat sirup untuk anak-anak. Akibat kelalaian ini, banyak korban terganggunya kesehatan, bahkan meninggal dunia.

Berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 1998, keluarga korban mempunyai hak untuk mendapatkan ganti kerugian akibat malapraktik kefarmasian itu (Pasal 43 ayat 1). Patut diapresiasi, dan dibenarkan, atas kasus ini, KKI dan beberapa pengacara membantu keluarga korban untuk memperjuangkan hak-haknya (Pasal 49).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rekomendasi
AI Analytics-Trade Flow...
AI Analytics-Trade Flow Siapkan Keputusan Investasi buat Pemula
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved