Babak Baru Kasus Gagal Ginjal Akut

Rabu, 30 November 2022 - 15:05 WIB
loading...
Babak Baru Kasus Gagal...
Sudjito Atmoredjo (Foto: Istimewa)
A A A
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM

PENANGANAN kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI), perlu terus dikawal. Jangan sampai kasus kemanusiaan yang banyak merenggut nyawa anak-anak tak berdosa, menguap begitu saja.

Suatu hal wajar, setiap kasus dituntaskan penyelesaiannya hingga ke akar masalahnya. Siapa pun terlibat mesti dimintakan pertanggungjawaban. Siapa pun menjadi korban, layak diberikan santuan, atau ganti kerugian. Keadilan, menjadi penting diwujudkan, dan diberikan kepada yang berhak.

Tanggal 11 November 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) di PTUN Jakarta, tercatat dalam register No.400/G/TF/2022/PTUN JKT. Gugatan diajukan karena beberapa tindakan BPOM dinilai terkategorikan sebagai pembohongan publik. Karenanya, cukup beralasan, digugat melakukan perbuatan melawan hukum penguasa.

Gugatan lain datang dari keluarga korban. Diwakili kuasa hukumnya, mereka menggugat beberapa perusahaan farmasi, distributor, BPOM, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: koran-sindo.com

Ada 9 (sembilan) tergugat: (1) PT Afi Farma. Dalihnya, obat sirup dari PT Afi Farma dikonsumsi oleh 11 anak hingga meninggal dunia; (2) PT Universal Pharmaceutical Industries. Dalihnya, terdapat 1 orang anak yang mengonsumsi Unibebi Cough Syrup sampai menjalani perawatan hingga kini; (3) Tergugat ke-3 hingga ke-7 adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi.

Secara berurutan: PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia; (4) Tergugat ke-8 adalah BPOM; dan (5) Tergugat ke-9 adalah Kemenkes.

Dalam petitumnya, penggugat antara lain memohon agar: (1) Perusahaan farmasi dan distributor (tergugat 1-7) disita hartanya, dan bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum; (2) Menuntut BPOM memperbaiki aturan Cara Pembuatan Obat yang Baik(CPOB). Sebab jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini; (3) Meminta Kemenkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya; (4) Meminta ganti rugi senilai Rp 2,05 miliar per orang meninggal, dan Rp 1,03 miliar per orang sakit.

Hemat saya, tragedi AKI, layak dikategorikan sebagai malapraktik medis, khususnya bidang kefarmasian. Demi keadilan, maka aspek hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif, mesti ditegakkan. Di luar dua gugatan tersebut, mestinya, ada tindakan lain oleh aparat, baik untuk kasus malapraktik administratif, maupun malapraktik kriminal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2328 seconds (0.1#10.140)