Babak Baru Kasus Gagal Ginjal Akut
Rabu, 30 November 2022 - 15:05 WIB
loading...
Sudjito Atmoredjo (Foto: Istimewa)
A
A
A
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM
PENANGANAN kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI), perlu terus dikawal. Jangan sampai kasus kemanusiaan yang banyak merenggut nyawa anak-anak tak berdosa, menguap begitu saja.
Suatu hal wajar, setiap kasus dituntaskan penyelesaiannya hingga ke akar masalahnya. Siapa pun terlibat mesti dimintakan pertanggungjawaban. Siapa pun menjadi korban, layak diberikan santuan, atau ganti kerugian. Keadilan, menjadi penting diwujudkan, dan diberikan kepada yang berhak.
Tanggal 11 November 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) di PTUN Jakarta, tercatat dalam register No.400/G/TF/2022/PTUN JKT. Gugatan diajukan karena beberapa tindakan BPOM dinilai terkategorikan sebagai pembohongan publik. Karenanya, cukup beralasan, digugat melakukan perbuatan melawan hukum penguasa.
Gugatan lain datang dari keluarga korban. Diwakili kuasa hukumnya, mereka menggugat beberapa perusahaan farmasi, distributor, BPOM, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Guru Besar Ilmu Hukum UGM
PENANGANAN kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI), perlu terus dikawal. Jangan sampai kasus kemanusiaan yang banyak merenggut nyawa anak-anak tak berdosa, menguap begitu saja.
Suatu hal wajar, setiap kasus dituntaskan penyelesaiannya hingga ke akar masalahnya. Siapa pun terlibat mesti dimintakan pertanggungjawaban. Siapa pun menjadi korban, layak diberikan santuan, atau ganti kerugian. Keadilan, menjadi penting diwujudkan, dan diberikan kepada yang berhak.
Tanggal 11 November 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) di PTUN Jakarta, tercatat dalam register No.400/G/TF/2022/PTUN JKT. Gugatan diajukan karena beberapa tindakan BPOM dinilai terkategorikan sebagai pembohongan publik. Karenanya, cukup beralasan, digugat melakukan perbuatan melawan hukum penguasa.
Gugatan lain datang dari keluarga korban. Diwakili kuasa hukumnya, mereka menggugat beberapa perusahaan farmasi, distributor, BPOM, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Lihat Juga :