Dukung Percepatan Kawasan Konservasi, Kemendagri Luncurkan Buku Penyusunan BLUD
Selasa, 29 November 2022 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Perhatikan Masyarakat Sekitar Kawasan Konservasi
Pedoman penyusunan dokumen administratif penerapan BLUD Kawasan Konservasi disusun untuk membantu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Konservasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dalam menerapkan BLUD. Penerapan BLUD Kawasan Konservasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan kawasan konservasi menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis, fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangan yang sehat, untuk mewujudkan kemandirian keuangan, meningkatkan kinerja pelayanan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pedoman ini menjelaskan mengenai tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD, sehingga dalam implementasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen administratif meliputi, surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis (renstra) kemudian standar pelayanan minimal (SPM).
Termasuk laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan laporan audit terakhir/pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Kegiatan launching ini dihadiri Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagi Agus Fatoni, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo, Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Santosa.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Firdaus Agung Kunto Kurniawan, Dekan FIA UI Chandra Wijaya, dan Kepala LPPSP FISIP UI Ummi Salamah. Termasuk Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Bappeda, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Perekonomian Provinsi se-Indonesia.
Pedoman penyusunan dokumen administratif penerapan BLUD Kawasan Konservasi disusun untuk membantu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Konservasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dalam menerapkan BLUD. Penerapan BLUD Kawasan Konservasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan kawasan konservasi menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis, fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangan yang sehat, untuk mewujudkan kemandirian keuangan, meningkatkan kinerja pelayanan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pedoman ini menjelaskan mengenai tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD, sehingga dalam implementasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen administratif meliputi, surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis (renstra) kemudian standar pelayanan minimal (SPM).
Termasuk laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan laporan audit terakhir/pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Kegiatan launching ini dihadiri Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagi Agus Fatoni, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo, Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Santosa.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Firdaus Agung Kunto Kurniawan, Dekan FIA UI Chandra Wijaya, dan Kepala LPPSP FISIP UI Ummi Salamah. Termasuk Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Bappeda, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Perekonomian Provinsi se-Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :