TV Lokal Tak Bisa Siaran Digital, Komisi I: ASO Perlu Kebijakan yang Adil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengingatkan agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersikap adil dalam melaksanakan kebijakan migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).
Menurut Nurul, penerapan ASO sudah berlangsung hampir sebulan sejak 2 November 2022. Namun sarat masalah di sana-sini tak hanya dalam implementasi tapi juga regulasi. Terutama belum adanya kebijakan pemerintah menyangkut multipleksing (MUX) bagi TV lokal. MUX merupakan infrastruktur utama dalam ASO sebagai penyalur konten siaran TV berbasis digital.
"Ya (ASO) ini masih banyak kekurangan dan permasalahan. Terutama yang krusial adalah sisi kebijakan. Banyak TV lokal yang belum bisa siaran digital karena tidak memiliki MUX dan khawatir terancam pidana kalau menyewa MUX. Ini harus dibereskan dulu,” tegas Nurul di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Pernyataan Nurul selaras dengan salah satu poin utama kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR dan Menkominfo pada Rabu, 23 November 2022 lalu. Pada poin 1 (a) DPR mendorong Kementerian Kominfo menyiapkan kebijakan terkait ASO yang mampu memberikan keadilan kepada semua lembaga penyiaran termasuk lembaga penyiaran lokal sehingga mampu menyelenggarakan siaran berbasis digital kepada masyarakat.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan sewa slot MUX dalam Pasal 81 (1) PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Dampaknya, lembaga penyiaran tidak dapat bersiaran digital dengan cara menyewa slot MUX. Penyelenggara MUX pun tidak boleh lagi menyewakan slot MUX.
Dengan begitu, nasib TV-TV lokal masih menggantung karena belum jelas mereka bisa siaran di mana. Padahal, TV-TV lokal tersebut memiliki izin siaran resmi. Dampak dari persoalan ini, kata Nurul, masyarakat jadi kehilangan hak menikmati siaran TV-TV lokal. Hal inilah yang menurut politisi Golkar itu seharusnya didahulukan. Ada kebijakan yang jelas dan adil soal nasib TV-TV lokal.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Nico Siahaan juga mendesak pemerintah agar bersikap adil dalam pelaksanaan ASO. Nico memandang lembaga penyiaran lokal dikorbankan dengan kebijakan tersebut. "Jangan sampai kita mau pindah ke digital, koar-koar ke dunia luar bahwa Indonesia sudah digital, tapi makan korban. Korbannya siapa? Teman-teman TV lokal," kata Nico.
Dia mengatakan, kebijakan ini membuat TV lokal berada di ujung tanduk. Mereka harus memikirkan nasib para pekerjanya. Di sisi lain, ASO memaksa lembaga penyiaran lokal untuk mengeluarkan investasi yang cukup besar untuk mendapatkan slot siaran berbasis digital kepada lembaga penyelenggara MUX.
Menurut Nurul, penerapan ASO sudah berlangsung hampir sebulan sejak 2 November 2022. Namun sarat masalah di sana-sini tak hanya dalam implementasi tapi juga regulasi. Terutama belum adanya kebijakan pemerintah menyangkut multipleksing (MUX) bagi TV lokal. MUX merupakan infrastruktur utama dalam ASO sebagai penyalur konten siaran TV berbasis digital.
"Ya (ASO) ini masih banyak kekurangan dan permasalahan. Terutama yang krusial adalah sisi kebijakan. Banyak TV lokal yang belum bisa siaran digital karena tidak memiliki MUX dan khawatir terancam pidana kalau menyewa MUX. Ini harus dibereskan dulu,” tegas Nurul di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Pernyataan Nurul selaras dengan salah satu poin utama kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR dan Menkominfo pada Rabu, 23 November 2022 lalu. Pada poin 1 (a) DPR mendorong Kementerian Kominfo menyiapkan kebijakan terkait ASO yang mampu memberikan keadilan kepada semua lembaga penyiaran termasuk lembaga penyiaran lokal sehingga mampu menyelenggarakan siaran berbasis digital kepada masyarakat.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan sewa slot MUX dalam Pasal 81 (1) PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Dampaknya, lembaga penyiaran tidak dapat bersiaran digital dengan cara menyewa slot MUX. Penyelenggara MUX pun tidak boleh lagi menyewakan slot MUX.
Dengan begitu, nasib TV-TV lokal masih menggantung karena belum jelas mereka bisa siaran di mana. Padahal, TV-TV lokal tersebut memiliki izin siaran resmi. Dampak dari persoalan ini, kata Nurul, masyarakat jadi kehilangan hak menikmati siaran TV-TV lokal. Hal inilah yang menurut politisi Golkar itu seharusnya didahulukan. Ada kebijakan yang jelas dan adil soal nasib TV-TV lokal.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Nico Siahaan juga mendesak pemerintah agar bersikap adil dalam pelaksanaan ASO. Nico memandang lembaga penyiaran lokal dikorbankan dengan kebijakan tersebut. "Jangan sampai kita mau pindah ke digital, koar-koar ke dunia luar bahwa Indonesia sudah digital, tapi makan korban. Korbannya siapa? Teman-teman TV lokal," kata Nico.
Dia mengatakan, kebijakan ini membuat TV lokal berada di ujung tanduk. Mereka harus memikirkan nasib para pekerjanya. Di sisi lain, ASO memaksa lembaga penyiaran lokal untuk mengeluarkan investasi yang cukup besar untuk mendapatkan slot siaran berbasis digital kepada lembaga penyelenggara MUX.