TV Lokal Tak Bisa Siaran Digital, Komisi I: ASO Perlu Kebijakan yang Adil
Selasa, 29 November 2022 - 19:37 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan sewa slot MUX dalam Pasal 81 (1) PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Dampaknya, lembaga penyiaran tidak dapat bersiaran digital dengan cara menyewa slot MUX. Penyelenggara MUX pun tidak boleh lagi menyewakan slot MUX.
Dengan begitu, nasib TV-TV lokal masih menggantung karena belum jelas mereka bisa siaran di mana. Padahal, TV-TV lokal tersebut memiliki izin siaran resmi. Dampak dari persoalan ini, kata Nurul, masyarakat jadi kehilangan hak menikmati siaran TV-TV lokal. Hal inilah yang menurut politisi Golkar itu seharusnya didahulukan. Ada kebijakan yang jelas dan adil soal nasib TV-TV lokal.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Nico Siahaan juga mendesak pemerintah agar bersikap adil dalam pelaksanaan ASO. Nico memandang lembaga penyiaran lokal dikorbankan dengan kebijakan tersebut. "Jangan sampai kita mau pindah ke digital, koar-koar ke dunia luar bahwa Indonesia sudah digital, tapi makan korban. Korbannya siapa? Teman-teman TV lokal," kata Nico.
Dia mengatakan, kebijakan ini membuat TV lokal berada di ujung tanduk. Mereka harus memikirkan nasib para pekerjanya. Di sisi lain, ASO memaksa lembaga penyiaran lokal untuk mengeluarkan investasi yang cukup besar untuk mendapatkan slot siaran berbasis digital kepada lembaga penyelenggara MUX.
Hal ini diperparah dengan kondisi industri televisi saat ini yang harus bersaing dengan platform-platform baru media berbasis internet untuk mampu mendatangkan pengiklan. "Kalau yang umum harganya Rp25 juta per bulan. Kalau stasiun besar mungkin bisa bayar, kalau stasiun TV lokal kan berat sekali. Itulah yang saya bilang nggak adil. Kayaknya sulit sekali TV lokal untuk bertahan hidup," ujarnya.
Nico mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada lembaga penyiaran lokal, misalnya menyediakan kanal khusus TV lokal secara gratis dalam jangka waktu tertentu. Cara ini dinilainya mampu membantu TV lokal untuk bertahan dan mengikuti siaran berbasis digital. "Perlu ada keberpihakan pemerintah dalam hal ini untuk TV lokal. Itu penting sekali," pungkasnya.
Dengan begitu, nasib TV-TV lokal masih menggantung karena belum jelas mereka bisa siaran di mana. Padahal, TV-TV lokal tersebut memiliki izin siaran resmi. Dampak dari persoalan ini, kata Nurul, masyarakat jadi kehilangan hak menikmati siaran TV-TV lokal. Hal inilah yang menurut politisi Golkar itu seharusnya didahulukan. Ada kebijakan yang jelas dan adil soal nasib TV-TV lokal.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Nico Siahaan juga mendesak pemerintah agar bersikap adil dalam pelaksanaan ASO. Nico memandang lembaga penyiaran lokal dikorbankan dengan kebijakan tersebut. "Jangan sampai kita mau pindah ke digital, koar-koar ke dunia luar bahwa Indonesia sudah digital, tapi makan korban. Korbannya siapa? Teman-teman TV lokal," kata Nico.
Dia mengatakan, kebijakan ini membuat TV lokal berada di ujung tanduk. Mereka harus memikirkan nasib para pekerjanya. Di sisi lain, ASO memaksa lembaga penyiaran lokal untuk mengeluarkan investasi yang cukup besar untuk mendapatkan slot siaran berbasis digital kepada lembaga penyelenggara MUX.
Hal ini diperparah dengan kondisi industri televisi saat ini yang harus bersaing dengan platform-platform baru media berbasis internet untuk mampu mendatangkan pengiklan. "Kalau yang umum harganya Rp25 juta per bulan. Kalau stasiun besar mungkin bisa bayar, kalau stasiun TV lokal kan berat sekali. Itulah yang saya bilang nggak adil. Kayaknya sulit sekali TV lokal untuk bertahan hidup," ujarnya.
Nico mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada lembaga penyiaran lokal, misalnya menyediakan kanal khusus TV lokal secara gratis dalam jangka waktu tertentu. Cara ini dinilainya mampu membantu TV lokal untuk bertahan dan mengikuti siaran berbasis digital. "Perlu ada keberpihakan pemerintah dalam hal ini untuk TV lokal. Itu penting sekali," pungkasnya.
Lihat Juga :