TV Lokal Tak Bisa Siaran Digital, DPR Ingatkan Johnny Plate Bisa Bersikap Adil
Selasa, 29 November 2022 - 18:12 WIB
loading...
Rakyat kecil saat menyaksikan TV di rumahnya setelah kebijakan migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) dilaksanakan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengingatkan agar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bersikap adil dalam melaksanakan kebijakan migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off ( ASO ). Nurul menuturkan, penerapan ASO sudah berlangsung hampir sebulan sejak 2 November 2022.
Namun sarat masalah di sana-sini tak hanya dalam implementasi tapi juga regulasi. Terutama belum adanya kebijakan pemerintah menyangkut multipleksing (MUX) bagi TV lokal. MUX merupakan infrastruktur utama dalam ASO sebagai penyalur konten siaran TV berbasis digital.
"Ya (ASO) ini masih banyak kekurangan dan permasalahan. Terutama yang krusial adalah sisi kebijakan. Banyak TV lokal yang belum bisa siaran digital karena tidak memiliki MUX dan khawatir terancam pidana kalau menyewa MUX. Ini harus dibereskan dulu,” tegas Nurul di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Komisi I DPR Soroti Tingginya Harga STB, Banyak Masyarakat Menjerit
Pernyataan Nurul selaras dengan salah satu poin utama kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR dan Menkominfo pada Rabu (23/11/2022). Pada poin 1 (a) DPR mendorong Kementerian Kominfo menyiapkan kebijakan terkait ASO yang mampu memberikan keadilan kepada semua lembaga penyiaran termasuk lembaga penyiaran lokal sehingga mampu menyelenggarakan siaran berbasis digital kepada masyarakat.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan sewa slot MUX dalam Pasal 81 (1) PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Dampaknya, lembaga penyiaran tidak dapat bersiaran digital dengan cara menyewa slot MUX. Penyelenggara MUX pun tidak boleh lagi menyewakan slot MUX.
Namun sarat masalah di sana-sini tak hanya dalam implementasi tapi juga regulasi. Terutama belum adanya kebijakan pemerintah menyangkut multipleksing (MUX) bagi TV lokal. MUX merupakan infrastruktur utama dalam ASO sebagai penyalur konten siaran TV berbasis digital.
"Ya (ASO) ini masih banyak kekurangan dan permasalahan. Terutama yang krusial adalah sisi kebijakan. Banyak TV lokal yang belum bisa siaran digital karena tidak memiliki MUX dan khawatir terancam pidana kalau menyewa MUX. Ini harus dibereskan dulu,” tegas Nurul di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Komisi I DPR Soroti Tingginya Harga STB, Banyak Masyarakat Menjerit
Pernyataan Nurul selaras dengan salah satu poin utama kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR dan Menkominfo pada Rabu (23/11/2022). Pada poin 1 (a) DPR mendorong Kementerian Kominfo menyiapkan kebijakan terkait ASO yang mampu memberikan keadilan kepada semua lembaga penyiaran termasuk lembaga penyiaran lokal sehingga mampu menyelenggarakan siaran berbasis digital kepada masyarakat.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan sewa slot MUX dalam Pasal 81 (1) PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Dampaknya, lembaga penyiaran tidak dapat bersiaran digital dengan cara menyewa slot MUX. Penyelenggara MUX pun tidak boleh lagi menyewakan slot MUX.
Lihat Juga :