Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Takut Dicopot Jika Tak Masukkan Kronologi Versi Putri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit mengungkapkan alasan dirinya memasukkan keterangan kronologis penembakan Brigadir J versi Putri Candrawathi ke dalam Berita Acara Investigasi (BAI). Keterangan Putri bukan hasil pemeriksaan langsung tapi dari AKBP Arif Rachman Arifin.
"(Takut) Dicopot Yang Mulia," kata Ridwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Ridwan mengaku tak dapat menolak perintah memasukkan keterangan kronologis versi Putri yang disampaikan Ferdy Sambo. Apalagi, Sambo merupakan jenderal bintang dua yang menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
"Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga mereka sudah ada di situ, sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes," kata Ridwan.
Sebelumnya, Ridwan mengaku tak mendapatkan keterangan Putri Candrawathi lantaran kondisinya tidak stabil usai kasus pembunuhan Brigadir J. Keterangan kronologis Putri didapat dari Arif Rachman Arifin (saat itu menjabat Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri).
Ridwan mengatakan, Arif meminta keterangan kronologis yang dibawa dimasukkan dalam Berita Acara Investigasi (BAI).
Baca juga: Momen Sambo Peluk Putri Sebelum Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J
"Kemudian saya sampaikan kepada Kapolres saat itu, saya sampaikam mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma," tutur Ridwan.
"(Takut) Dicopot Yang Mulia," kata Ridwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Ridwan mengaku tak dapat menolak perintah memasukkan keterangan kronologis versi Putri yang disampaikan Ferdy Sambo. Apalagi, Sambo merupakan jenderal bintang dua yang menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
"Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga mereka sudah ada di situ, sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes," kata Ridwan.
Sebelumnya, Ridwan mengaku tak mendapatkan keterangan Putri Candrawathi lantaran kondisinya tidak stabil usai kasus pembunuhan Brigadir J. Keterangan kronologis Putri didapat dari Arif Rachman Arifin (saat itu menjabat Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri).
Ridwan mengatakan, Arif meminta keterangan kronologis yang dibawa dimasukkan dalam Berita Acara Investigasi (BAI).
Baca juga: Momen Sambo Peluk Putri Sebelum Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J
"Kemudian saya sampaikan kepada Kapolres saat itu, saya sampaikam mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma," tutur Ridwan.
(abd)