Pasal Pencemaran Nama Baik Bakal Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Senin, 28 November 2022 - 20:10 WIB
loading...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah bakal menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam UU ITE. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) . Hal itu dilakukan melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Itu KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang di dalam UU ITE," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Pria yang akrab disapa Eddy ini mengatakan, keputusan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik akan menjadi kabar positif bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
"Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Eddy.
Baca juga: Tunda Pembahasan RKUHP, Prioritaskan Reformasi Polri
"Itu KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang di dalam UU ITE," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Pria yang akrab disapa Eddy ini mengatakan, keputusan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik akan menjadi kabar positif bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
"Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Eddy.
Baca juga: Tunda Pembahasan RKUHP, Prioritaskan Reformasi Polri
Lihat Juga :