Terkuak Izin Senpi Bharada E dan Brigadir J Diterbitkan Secepat Kilat
Senin, 28 November 2022 - 18:13 WIB
loading...
Kepala Urusan Logistik Yanma Polri Linggom Parasian Siahaan menerbitkan izin senjata api untuk Bharada E dan Brigadir J atas perintah Kayanma Kombes Hari Nugroho. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan mengungkapkan sebenarnya penerbitan izin senjata api Richard Eliezer (Bharada E) dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibuat dadakan, tidak sebagaimana mestinya. Hal ini disampaikan saat dirinya bersaksi dalam dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
"Kaitannya (dengan kasus ini) adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Richard Eliezer dan almarhum Brigadir Yoshua," ujar Linggom di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Baca juga: LPSK Ungkap Bharada E Tidak Mahir Menembak
Dia mengaku mengeluarkan izin senjata api untuk Bharada E dan Brigadir J sesuai perintah Kayanma Polri, Kombes Hari Nugroho. Izin yang dikeluarkan adalah membawa dan menggunakan senjata api. Pada 15 Desember 2021 silam, dia dipanggil Kayanma untuk diberikan satu lembar kertas yang tertulis nama Brigadir J dan Bharada E.
"Bapak Kayanma perintahkan saya, tolong kamu buatkan SIMSA-nya (Surat Izin Membawa Senjata Api), saya tunggu sekarang. Saya naik ke ruangan, saya perintahkan anggota untuk membuat, setelah selesai saya buat, saya antarkan lagi ke ruangan kayanma," tuturnya.
Esok harinya, kata dia, Kayanma kembali memanggil dan memintanya untuk menyimpan surat senjata api tersebut lantaran prosedurnya tidak lengkap. Maksudnya, tak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokternya.
"Surat itu kembali saya simpan, empat hari kemudian saya ditelpon Pak Kayanma ayar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke bapak Kayanma, setelah pak Kayanma terima, langsung pak Kayanma berbicara kepada saya, barusan saya ditelpon Kadiv Propam, pak Sambo agar segera tanda tangan. Setelah itu saya serahkan," jelasnya.
"Kaitannya (dengan kasus ini) adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Richard Eliezer dan almarhum Brigadir Yoshua," ujar Linggom di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Baca juga: LPSK Ungkap Bharada E Tidak Mahir Menembak
Dia mengaku mengeluarkan izin senjata api untuk Bharada E dan Brigadir J sesuai perintah Kayanma Polri, Kombes Hari Nugroho. Izin yang dikeluarkan adalah membawa dan menggunakan senjata api. Pada 15 Desember 2021 silam, dia dipanggil Kayanma untuk diberikan satu lembar kertas yang tertulis nama Brigadir J dan Bharada E.
"Bapak Kayanma perintahkan saya, tolong kamu buatkan SIMSA-nya (Surat Izin Membawa Senjata Api), saya tunggu sekarang. Saya naik ke ruangan, saya perintahkan anggota untuk membuat, setelah selesai saya buat, saya antarkan lagi ke ruangan kayanma," tuturnya.
Esok harinya, kata dia, Kayanma kembali memanggil dan memintanya untuk menyimpan surat senjata api tersebut lantaran prosedurnya tidak lengkap. Maksudnya, tak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokternya.
"Surat itu kembali saya simpan, empat hari kemudian saya ditelpon Pak Kayanma ayar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke bapak Kayanma, setelah pak Kayanma terima, langsung pak Kayanma berbicara kepada saya, barusan saya ditelpon Kadiv Propam, pak Sambo agar segera tanda tangan. Setelah itu saya serahkan," jelasnya.
Lihat Juga :