LPSK Ungkap Bharada E Tidak Mahir Menembak

Kamis, 04 Agustus 2022 - 16:17 WIB
loading...
LPSK Ungkap Bharada...
Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka kasus itu, Bharada E, disebut tidak mahir menembak. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka kasus itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E , disebut tidak mahir menembak.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. "Dia baru pegang pistol pada November tahun lalu dari Propam," kata Edwin Partogi dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).



Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Tim khusus (Timsus) Polri pun langsung melakukan penahanan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer pascaditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan menahan Bharada E usai ditetapkan tersangka.

"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," ujar Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (3/8/2022).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)