Revisi RUU KSDAHE Mulai Dibahas Pemerintah Bersama DPR dan DPD
Minggu, 27 November 2022 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait KSDAHE sudah diatur dengan UU tersebut. Selain pengaturan dalam beberapa UU yang sudah cukup, pendelegasian bisa dilakukan melalui prosedur kerja sama antara Pusat dan Daerah, atau dengan dekonsentrasi dan devolusi.
"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga telah dipertegas terkait dengan kewenangan Pusat (KLHK) berdasarkan Pasal 14, Pasal 16, dan Lampiran BB angka (3) tentang Urusan Bidang Kehutanan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan KSA dan KPA, penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA, serta pemanfaatan jenis TSL secara tegas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (KLHK)," ungkapnya.
Terhadap peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, Menteri Siti menjelaskan, telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan taman hutan raya oleh Pemerintah Daerah.
"Selain itu, Pemerintah Provinsi juga telah diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran Appendix Cites," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti mengatakan Pemerintah sangat menghargai inisiasi DPR khususnya Komisi IV yang secara terus menerus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia selama ini.
"RUU ini merupakan perubahan terhadap UU sebelumnya, sehingga perlu segera hadir dan menjadi instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam," ujarnya.
"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga telah dipertegas terkait dengan kewenangan Pusat (KLHK) berdasarkan Pasal 14, Pasal 16, dan Lampiran BB angka (3) tentang Urusan Bidang Kehutanan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan KSA dan KPA, penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA, serta pemanfaatan jenis TSL secara tegas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (KLHK)," ungkapnya.
Terhadap peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, Menteri Siti menjelaskan, telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan taman hutan raya oleh Pemerintah Daerah.
"Selain itu, Pemerintah Provinsi juga telah diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran Appendix Cites," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti mengatakan Pemerintah sangat menghargai inisiasi DPR khususnya Komisi IV yang secara terus menerus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia selama ini.
"RUU ini merupakan perubahan terhadap UU sebelumnya, sehingga perlu segera hadir dan menjadi instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam," ujarnya.
Lihat Juga :