Revisi RUU KSDAHE Mulai Dibahas Pemerintah Bersama DPR dan DPD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Hal ini disampaikan Menteri LHK pada Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Pemerintah dan DPD di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
"Pandangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya inisiatif DPR dilakukan melalui format revisi sesuai dengan dokumen-dokumen dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas dan Badan Legislasi serta dokumen lain," kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).
"Pemerintah berpendapat, bahwa substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 masih relevan untuk kondisi saat ini, namun memerlukan beberapa pengembangan seperti menyangkut aspek pengawasan dan beberapa treaties internasional yang dapat diakomodir. Sementara bagi keperluan agenda strategis nasional, secara umum sudah bisa terlayani," tambahnya.
Baca juga: Menteri LHK Dorong Kontribusi Generasi Muda Atasi Perubahan Iklim
Dijelaskan Menteri LHK, UU Nomor 5 Tahun 1990 telah menjadi acuan ketentuan-ketentuan terkait KSDAHE pada UU lain, antara lain UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Posisi UU Nomor 5 Tahun 1990 dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sepakat untuk tidak diubah, bahkan sudah diakomodir dan telah diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 beserta peraturan pelaksanannya," ucap Menteri Siti.
Selain itu, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait KSDAHE sudah diatur dengan UU tersebut. Selain pengaturan dalam beberapa UU yang sudah cukup, pendelegasian bisa dilakukan melalui prosedur kerja sama antara Pusat dan Daerah, atau dengan dekonsentrasi dan devolusi.
"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga telah dipertegas terkait dengan kewenangan Pusat (KLHK) berdasarkan Pasal 14, Pasal 16, dan Lampiran BB angka (3) tentang Urusan Bidang Kehutanan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan KSA dan KPA, penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA, serta pemanfaatan jenis TSL secara tegas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (KLHK)," ungkapnya.
Terhadap peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, Menteri Siti menjelaskan, telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan taman hutan raya oleh Pemerintah Daerah.
"Selain itu, Pemerintah Provinsi juga telah diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran Appendix Cites," tuturnya.
"Pandangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya inisiatif DPR dilakukan melalui format revisi sesuai dengan dokumen-dokumen dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas dan Badan Legislasi serta dokumen lain," kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).
"Pemerintah berpendapat, bahwa substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 masih relevan untuk kondisi saat ini, namun memerlukan beberapa pengembangan seperti menyangkut aspek pengawasan dan beberapa treaties internasional yang dapat diakomodir. Sementara bagi keperluan agenda strategis nasional, secara umum sudah bisa terlayani," tambahnya.
Baca juga: Menteri LHK Dorong Kontribusi Generasi Muda Atasi Perubahan Iklim
Dijelaskan Menteri LHK, UU Nomor 5 Tahun 1990 telah menjadi acuan ketentuan-ketentuan terkait KSDAHE pada UU lain, antara lain UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Posisi UU Nomor 5 Tahun 1990 dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sepakat untuk tidak diubah, bahkan sudah diakomodir dan telah diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 beserta peraturan pelaksanannya," ucap Menteri Siti.
Selain itu, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait KSDAHE sudah diatur dengan UU tersebut. Selain pengaturan dalam beberapa UU yang sudah cukup, pendelegasian bisa dilakukan melalui prosedur kerja sama antara Pusat dan Daerah, atau dengan dekonsentrasi dan devolusi.
"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga telah dipertegas terkait dengan kewenangan Pusat (KLHK) berdasarkan Pasal 14, Pasal 16, dan Lampiran BB angka (3) tentang Urusan Bidang Kehutanan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan KSA dan KPA, penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA, serta pemanfaatan jenis TSL secara tegas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (KLHK)," ungkapnya.
Terhadap peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, Menteri Siti menjelaskan, telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan taman hutan raya oleh Pemerintah Daerah.
"Selain itu, Pemerintah Provinsi juga telah diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran Appendix Cites," tuturnya.