Revisi RUU KSDAHE Mulai Dibahas Pemerintah Bersama DPR dan DPD

Minggu, 27 November 2022 - 15:12 WIB
loading...
Revisi RUU KSDAHE Mulai...
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Pemerintah dan DPD di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Hal ini disampaikan Menteri LHK pada Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Pemerintah dan DPD di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

"Pandangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya inisiatif DPR dilakukan melalui format revisi sesuai dengan dokumen-dokumen dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas dan Badan Legislasi serta dokumen lain," kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).

"Pemerintah berpendapat, bahwa substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 masih relevan untuk kondisi saat ini, namun memerlukan beberapa pengembangan seperti menyangkut aspek pengawasan dan beberapa treaties internasional yang dapat diakomodir. Sementara bagi keperluan agenda strategis nasional, secara umum sudah bisa terlayani," tambahnya.

Baca juga: Menteri LHK Dorong Kontribusi Generasi Muda Atasi Perubahan Iklim

Dijelaskan Menteri LHK, UU Nomor 5 Tahun 1990 telah menjadi acuan ketentuan-ketentuan terkait KSDAHE pada UU lain, antara lain UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Posisi UU Nomor 5 Tahun 1990 dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sepakat untuk tidak diubah, bahkan sudah diakomodir dan telah diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 beserta peraturan pelaksanannya," ucap Menteri Siti.

Selain itu, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait KSDAHE sudah diatur dengan UU tersebut. Selain pengaturan dalam beberapa UU yang sudah cukup, pendelegasian bisa dilakukan melalui prosedur kerja sama antara Pusat dan Daerah, atau dengan dekonsentrasi dan devolusi.

"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga telah dipertegas terkait dengan kewenangan Pusat (KLHK) berdasarkan Pasal 14, Pasal 16, dan Lampiran BB angka (3) tentang Urusan Bidang Kehutanan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan KSA dan KPA, penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA, serta pemanfaatan jenis TSL secara tegas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (KLHK)," ungkapnya.

Terhadap peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, Menteri Siti menjelaskan, telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan taman hutan raya oleh Pemerintah Daerah.

"Selain itu, Pemerintah Provinsi juga telah diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran Appendix Cites," tuturnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan...
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak Era Jokowi
Akhiri Masa Reses, DPR...
Akhiri Masa Reses, DPR Bakal Prioritas Bahas 8 RUU
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
DPR: Pendirian Pangkalan...
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
Kasus Priguna Dokter...
Kasus Priguna Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, DPR Panggil Kemenkes, RSHS, hingga Unpad
Priguna Dokter PPDS...
Priguna Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, DPR: Nggak Boleh Kompromi, Harus Dihukum Berat
Sambut Positif Niat...
Sambut Positif Niat Prabowo Evakuasi Warga Palestina, DPR: Harus Disertai Rencana yang Jelas
DPR Sayangkan Dubes...
DPR Sayangkan Dubes RI untuk Amerika Kosong di Tengah Kebijakan Tarif Baru Trump
Habiburokhman Pastikan...
Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III
Rekomendasi
IHSG Dibuka Hijau Hari...
IHSG Dibuka Hijau Hari Ini, Naik ke Level 6.444
2 Kelompok Perguruan...
2 Kelompok Perguruan Pencak Silat Tawuran di Magetan usai Halalbihalal
Dian Sastro Ajak Perempuan...
Dian Sastro Ajak Perempuan Indonesia Terus Berdaya dan Berkarya di Hari Kartini
Berita Terkini
Mantan Komisioner Kompolnas...
Mantan Komisioner Kompolnas Sebut Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Jokowi Hal Biasa
53 menit yang lalu
Industri Pertahanan...
Industri Pertahanan Butuh AI dan Elektronika, Wamenhan Donny Minta BRIN Perbanyak Penelitian
1 jam yang lalu
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
1 jam yang lalu
Menkes Wajibkan Calon...
Menkes Wajibkan Calon Dokter Tes Kejiwaan Setiap 6 Bulan Sekali Buntut Kasus Priguna
1 jam yang lalu
2 Kapolda Jebolan Akpol...
2 Kapolda Jebolan Akpol 1989 Rekan Seangkatan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri
3 jam yang lalu
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor
4 jam yang lalu
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved