Sejumlah Poin RUU PPSK yang Mendapat Penolakan

Jum'at, 25 November 2022 - 20:12 WIB
loading...
Sejumlah Poin RUU PPSK...
kiriman papan bunga berisi aksi penolakan terhadap RUU PPSK, Kamis 24 November 2022. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan beberapa kali audiensi ke fraksi-fraksi di DPR RI. Mereka menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal pengaturan koperasi dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Sebagai ekspresi penolakan ini, dilakukan dengan kiriman papan bunga berisi aksi penolakan terhadap RUU PPSK, Kamis 24 November 2022.

Ratusan bunga papan di DPR RI dan Kemenkop UMKM tersebut dikirim langsung oleh koperasi dan pegiat koperasi dari berbagai daerah mulai dari Aceh hingga NTT.

Pegiat koperasi, Justinus P Tamba dari NTT menyatakan, aksi penolakan RUU PPSK melalui pengiriman bunga papan benar adanya.

Menurutnya RUU PPSK keberadaannya justru memperkuat aksi polisional terhadap koperasi dengan menambahkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk mengkooptasi koperasi.

"Dan abaikan prinsip penting otonomi dan demokrasi koperasi yang selama ini justru jadi kekuatan daya tahan (riselensi) koperasi," kata Justinus dalam keterangannya, Kamis (25/11/2022).

Justinus menambahkan, menurutnya berdasarkan Informasi landasan utama dari RUU PPSK oleh Pemerintah dan DPR adalah adanya dugaan oknum lembaga yang berbaju koperasi, yang mencari keuntungan hingga merugikan negara.

"Masalah beberapa koperasi gurita abal-abal menjadi alasan DPR RI membuat RUU PPSK, kemudian mengeneralisasi ke seluruh koperasi," jelas Justinus.

"RUU PPSK, tidak menyertakan proses partisipatif dari masyarakat, sebut saja misalnya tentang pasal koperasi, di RUU PPSK orang koperasi yang representatif dan pegiat tidak terwakili dalam proses penyusunan maupun aspirasinya," tambah Justinus.

RUU PPSK menurut Justinus, juga mengkerdilkan koperasi di Indonesia, ia mencontohkan beberapa ketentuan pasal dalam RUU PPSK.

Kata dia, misalnya di pasal tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperluas fungsinya untuk talangi perusahaan asuransi serta bank kapitalis namun tidak untuk koperasi.

"Ini sangat jelas dan terang sebagai bentuk diskriminasi dan sekaligus sebagai bentuk pengkerdilan koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi koperasi sebagai sokoguru perekonian tinggal simbol saja," tambah Julius P dari pegiat koperasi Credit Union.

Diketahui, terpantau di halaman gedung DPR RI koperasi dari berbagai daerah menyuarakan aksi penolakan RUU melalui tagar Tolak RUU PPSK. KSP Kopdit Gentarias Pringsewu misalnya menyampaikan aspirasi dengan tagar tolak RUU PPSK dan menyampaikan pesan Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK.

Kopdit Nusa Indah Banyuasin Sumsel juga mengusung tagar yang sama dan menuntut kepastian hukum kegiatan koperasi di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pentingnya stabilitas dalam mendukung pembangunan. Oleh sebab itu, pendalaman dan stabilitas perlu diimbangi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum.

Menurut Sri, reformasi yang diinisiasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan.

Di sisi lain, RUU ini juga membawa angin segar bagi para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam (KSP).

"Mereka (nantinya) bisa mengajukan restorative justice, karena perbuatan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan pelanggaran di bidang ekonomi. Hanya saja, konsep penegakan hukum tidak selalu melalui pemberian sanksi pidana tapi mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan bisa dipulihkan, itu namanya restorative justice," paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)