Melihat Perjalanan Panjang RUU KUHP serta Keunggulannya

Jum'at, 25 November 2022 - 19:51 WIB
loading...
Melihat Perjalanan Panjang...
Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, termasuk pemerintahan di Indonesia senantiasa berdasarkan hukum.
A A A
JAKARTA - Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, termasuk pemerintahan di Indonesia senantiasa berdasarkan hukum. Guna mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, Indonesia memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses pembangunan hukum yang kini dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia, serta sudah ada sejak tahun 1918. Memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie, KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda dan akhirnya berubah nama menjadi KUHP pada tahun 1946.

Upaya pembaruan KUHP bermula sejak tahun 1958, dengan mendirikan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Setelahnya, Resolusi perumusan KUHP dicetuskan pada Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963. Lalu, sejak tahun 1964, Draf RUU KUHP baru pun mulai disusun. Selanjutnya, pada tahun 2012, RUU KUHP dikirimkan oleh Presiden yang menjabat pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dikirimkan kembali oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015.

Total ada 24 draf RUU KUHP baru yang disusun hingga tahun 2019, dan akhirnya sah pada tahun 2022. Saat ini, RUU KUHP yang baru akan terdiri dari 37 bab, 627 pasal, dan dua buku. Di mana, buku pertama soal aturan umum berlakunya hukum pidana dan buku kedua soal tindak pidana.

Draf RUU KUHP terus mengalami berbagai perubahan, sebagai bentuk adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di mana keunggulan RUU KUHP saat ini adalah disusun berdasarkan asas keseimbangan yang digali dari nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia. Isu-isu krusial yang ada di RUU KUHP juga memotret situasi faktual yang ada di masyarakat. Salah satu keunggulannya adalah menggunakan asas keseimbangan, dengan semangat mengakomodir kepentingan negara, masyarakat, dan individu.

RUU KUHP juga mengatur pedoman pemidanaan, pada Pasal 53 (ayat 2) dituliskan, “Jika ada pertentangan antara kepastian Hukum dan Keadilan, maka Hakim wajib mengutamakan Keadilan”. RUU KUHP lebih menekankan untuk menyelesaikan konflik dengan restorative justice secara lebih manusiawi. Salah satu poinnya ialah memperkenalkan Putusan Pengampunan oleh Hakim (Judicial Pardon), dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan, tanpa disertai penjatuhan pidana atau tidak mengenakan tindakan.

Pada RUU KUHP juga mengatur pemidanaan dua jalur (double track system), yang tidak hanya memberi hukuman Pidana, namun juga Tindakan berupa Konseling, Rehabilitasi, Pelatihan Kerja, dan Perawatan. Berdasarkan Pasal 51 RUU KUHP juga mengatur tujuan pemidanaan, yaitu terdapat 4 tujuan pemidanaan: mencegah adanya tindak pidana; memasyarakatkan terpidana lewat pembinaan dan bimbingan; menyelesaikan konflik yang muncul akibat tindak pidana; dan menumbuhkan rasa penyesalan pada terpidana.

Selain itu, kehadiran KUHP baru dinilai lebih relevan dengan keadaan saat ini. Terutama, KUHP nantinya tidak perlu lagi diterjemahkan dari bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia yang akan memungkinkan adanya beda tafsir. KUHP baru juga akan menyesuaikan dengan hukum modern, di mana perhatian hukumnya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki tindakan (rehabilitatif), serta bertujuan memulihkan korban (restoratif).

Itu dia perjalanan perubahan KUHP lama menjadi KUHP baru. Dengan melewati perjalanan panjang, KUHP baru akan segera hadir sebagai produk hukum Indonesia yang lebih mencerminkan nilai asli bangsa Indonesia. Untuk cek draf RUU KUHP lebih lengkap, dapat cek pada tautan s.id/drafruukuhp .

#sosialisasiruukuhp #transparansiruukuhp #dukungkuhpbuatanindonesia
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Depan Asas Hukum...
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Kemenimipas Siapkan...
Kemenimipas Siapkan 968 Tempat untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Larangan Siaran Langsung...
Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus dari Draf RUU KUHAP
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Soal UU KUHP Baru, Peradi:...
Soal UU KUHP Baru, Peradi: Penyelesaian Perkara di Luar Sidang hingga Lindungi Hukum Adat
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan
Google Earth Siap Bawa...
Google Earth Siap Bawa Anda Kembali ke 80 Tahun Lalu
Benarkah Duduk Terlalu...
Benarkah Duduk Terlalu Lama saat Perjalanan Mudik Bisa Picu Penyakit Ambeien?
Nikita Willy Bagikan...
Nikita Willy Bagikan Tips Membawa Bayi Perjalanan Jauh Naik Pesawat, Tetap Nyaman dan Tanpa Rewel
Rekomendasi
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Berita Terkini
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Infografis
Perjalanan Karier Mpok...
Perjalanan Karier Mpok Alpa, dari Video Viral hingga Jadi Presenter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved