Kontroversi RKUHP, Wamenkumham: Pemerintah dan DPR Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Jum'at, 25 November 2022 - 08:37 WIB
loading...
Kontroversi RKUHP, Wamenkumham:...
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah dan DPR tidak bisa memuaskan semua pihak dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Dia bersyukur bahwa pembahasan RKUHP telah usai pada Kamis (24/11/2022) sore.

"Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya, karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi dan kontroversi itu bisa secara diametral (saling berhadap-hadapan)," ujar Edward kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Pria yang akrab disapa Prof. Eddi ini menuturkan, sekarang tugas pemerintah dan DPR adalah menjelaskan kepada publik mengapa akhirnya mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang usulan secara diametral itu bertolak belakang. "Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," ujarnya.





Adapun kekhawatiran bahwa RKUHP bisa batal disahkan di Rapat Paripurna karena gelombang demonstrasi, Edward menjelaskan, DPR dan pemerintah sudah melakukan persetujuan di tingkat pertama, sehingga secara prosedural akan disahkan di tingkat II yakni Rapat Paripurna. "Kalau ada warga yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu, dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," tegas Edward.

Guru Besar Universitas Gajah Mada ini menegaskan, tidak mungkin 100% masukan masyarakat akan dimasukkan dalam RKUHP, tapi pasti ada juga masukan yang diakomodasi. Tentang itu, pemerintah dan DPR punya argumentasi teoritik yang sangat kuat.

"Oleh karena itu, saya berulang kali mengatakan bahwa substansi KUHP itu sangat solid dan kami siap mempertanggungjawabkan itu apabila diuji dan kami yakin kami pasti menang," ucapnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir juga menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak, karena kesempurnaan itu sulit. Tetapi, ia mengklaim bahwa RKUHP ini merupakan yang terbaik dan aturan kolonialisasi yang diwariskan sejak zaman penjajahan Belanda telah dihilangkan.

"Jadi, mungkin masih ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan tapi kami sadar bahwa untuk menuju kesempurnaan itu sangat susah, menurut kami inilah RUU KUHP yang terbaik, yang ditunggu-tunggu, dan tidak membuat susah masyarakat daripada RUU kita yang lama. Paling tidak kolonialisasinya sudah dihilangkan atau dihapus," kata Adies kepada wartawan usai Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Adies menjelaskan bahwa RKUHP ini memang carry over dari DPR periode 2014-2019, dan DPR periode sekarang diberikan kesempatan untuk membahas kembali, melakukan perbaikan dan mendengarkan masukan-masukan dari seluruh rakyat Indonesia. "Ya ini kan carry over ya, carry over itu kita masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, melakukan pembahasan, untuk mendengarkan masukan-masukan dari seluruh rakyat Indonesia. Jadi tentunya karena ada perubahan sedikit maka harus ada lagi rapat kerja dan pembahasan tingkat pertama kembali," terangnya.

Adapun permintaan penundaan pengesahan sebagaimana yang dilakukan Dewan Pers, politikus Partai Golkar ini mengakui bahwa beberapa anggota Komisi I DPR juga menanyakan hal yang sama. Tetapi sudah dijawab dengan baik oleh Wamenkumham, bahwa dalam pembahasan ini harus dipilah semua masukan, dan tidak bisa dituruti semua, karena selain organisasi jurnalis, nanti akan ada organisasi profesi lainnya yang juga meminta adanya perubahan.

"Jadi, tidak bisa, harus dipilah, mana yang jangan hanya, nanti dokter-dokter juga minta, insinyur minta, kemudian asosiasi hakim-hakim, insinyur yang lainnya pada minta adanya perubahan. Jadi, memang tidak menspesifikasikan pada satu profesi tapi diperuntukan bagi seluruh masyarakat," katanya.

Soal kapan akan dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan paripurna, Adies mengaku belum tahu, karena tergantung pimpinan DPR. Yang pasti, tugas Komisi III DPR sudah selesai, tinggal Komisi III DPR bersurat ke pimpinan DPR.

"Tentunya kan besok dikirim surat, karena hari ini sudah selesai, besok (Jumat) Komisi III akan kirim surat ke pimpinan DPR," pungkas Sekretaris Fraksi Golkar DPR ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2083 seconds (0.1#10.140)