KPAI Desak Polisi Segera Usut Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A Lampung Timur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepolisian segera mengusut dugaan pemerkosaan terhadap anak yang dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pengurus P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. Hasilnya, pelaku berinisial DA bukanlah pimpinan P2TP2A tersebut. (Baca juga: ICJR Minta Aparat Usut Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A Lampung Timur)
“Ketua P2TP2A Lampung Timur adalah seorang perempuan bernama Maria. Yang bersangkutan bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Bahkan seluruh jajaran pengurus dan pendamping juga tidak ada yang berstatus ASN,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (8/7/2020).
Hal tersebut dikarenakan P2TP2A Kabupaten Lampung Timur belum menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT). Terduga pelaku DA, menurut Retno, hanya pendamping di P2TP2A.
“Ananda NV (korban) dalam proses pemulihan psikologi lebih banyak berkomunikasi dengan pengurus perempuan berinisial R. KPAI mendorong dugaan perkosaan tersebut segera didalami oleh Polres Lampung Timur. Jika terbukti, pelaku wajib dihukum berat sesuai ketentuan dalam UU perlindungan anak,” tegasnya.
Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu menjelaskan dugaan lokasi tindakan kekerasan seksual di rumah aman itu perlu diluruskan. Kabupaten Lampung Timur belum memiliki rumah aman untuk korban kekerasan anak dan perempuan. (Baca Juga: Siswi SMK Diperkosa, Dinsos dan P2TP2A Deliserdang Diminta Beri Pendampingan)
“P2TP2A Lampung Timur memang diberikan fasilitas berupa ruangan kantor di Komplek Pemda Lampung Timur. Namun, ananda NV tidak pernah menginap di kantor tersebut,” pungkasnya.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pengurus P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. Hasilnya, pelaku berinisial DA bukanlah pimpinan P2TP2A tersebut. (Baca juga: ICJR Minta Aparat Usut Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A Lampung Timur)
“Ketua P2TP2A Lampung Timur adalah seorang perempuan bernama Maria. Yang bersangkutan bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Bahkan seluruh jajaran pengurus dan pendamping juga tidak ada yang berstatus ASN,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (8/7/2020).
Hal tersebut dikarenakan P2TP2A Kabupaten Lampung Timur belum menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT). Terduga pelaku DA, menurut Retno, hanya pendamping di P2TP2A.
“Ananda NV (korban) dalam proses pemulihan psikologi lebih banyak berkomunikasi dengan pengurus perempuan berinisial R. KPAI mendorong dugaan perkosaan tersebut segera didalami oleh Polres Lampung Timur. Jika terbukti, pelaku wajib dihukum berat sesuai ketentuan dalam UU perlindungan anak,” tegasnya.
Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu menjelaskan dugaan lokasi tindakan kekerasan seksual di rumah aman itu perlu diluruskan. Kabupaten Lampung Timur belum memiliki rumah aman untuk korban kekerasan anak dan perempuan. (Baca Juga: Siswi SMK Diperkosa, Dinsos dan P2TP2A Deliserdang Diminta Beri Pendampingan)
“P2TP2A Lampung Timur memang diberikan fasilitas berupa ruangan kantor di Komplek Pemda Lampung Timur. Namun, ananda NV tidak pernah menginap di kantor tersebut,” pungkasnya.
(kri)