Maria P. Lumowa Ditunggu Vonis Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara
Kamis, 09 Juli 2020 - 08:17 WIB
loading...
A
A
A
Ayah sutradara terkenal Nia Dinata itu tak perlu menjalani hukumannnya secara penuh. Ia meninggal dunia pada 28 November 2015 di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta. Adapun John Hamenda dijatuhi sanksi 20 tahun penjara dan denda Rp1miliar setelah dinyatakan terbukti korupsi sebesar Rp 8,9 miliar. John adalah Direktur Utama PT Petindo Perkasa yang telah menandatangani 13 dokumen ekspor fiktif senilai AS$ 10 juta. Dokumen tersebut diajukan oleh perusahaannya kepada BNI cabang Kebayoran Baru. Pemberian fasilitas diskonto L/C tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur BNI, karena bank penerbit di luar negeri yang mendiskonto L/C tersebut ternyata bukan bank koresponden dari BNI.
Dari orang dalam BNI sampai jenderal polisi
Selain Maria, Adrian, Dicky dan John, kasus ini melibatkan sejumlah nama pengusaha yang notabene kolega mereka. Mereka terdiri dari Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia, Ollah Abdullah Agam (dijatuhi hukuman 15 tahun penjara), Dirut PT Pantipros, Aprilla Widhata (15 tahun penjara), Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, Adrian Pandelaki Lumowa (15 tahun penjara), Dirut PT Bhinnekatama, Titik Pristiwati (8 tahun penjara), Dirut PT Metranta, Richard Kountol (8 tahun penjara).
Orang dalam BNI juga berperan dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Edy Santosa (mantan Kepala Bagian Customer Service Luar Negeri pada Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru), Kusadiyuwono (mantan Kepala Kantor Utama Cabang Bang BNI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan), Wayan Saputra (mantan Kepala Divisi Internasional BNI), Aan Suryana (mantan Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar). Edy diganjar hukuman seumur hidup, Kusadiyuwono dijatuhi hukuman 16 tahun. Sedangkan Wayan yang sempat divonis bebas akhirnya dihukum 5 tahun penjara. Nasib Aan persis dengan Wayan, sempat dinyatakan tidak bersalah tapi belakangan dihukum 5 tahun oleh MA.
Tak hanya karyawan BNI yang ingin mencicipi uang pembobolan itu. Petinggi Polri yang menangani perkara ini pun ikut-ikutan ngiler dengan uang senilai Rp1,7 triliun itu, Kabareskrim Mabes Polri yang memimpin penyidikan kasus ini Komisaris Jenderal Suyitno Landung malah menerima mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis Adrian Waworuntu. Ia akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim. Sejawat Suyitno, Brigjen Samuel Ismoko yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri akhirnya dihukum 13 bulan penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan ia terbukti bersalah menerima uang Rp250 juta dari BNI. Ia juga pernah diadukan menerima uang saku Rp180 juta dari Adrian Waworuntu untuk perjalanan dinas ke Thailand.
Yang perlu ditunggu sekarang, apakah majelis hakim kelak juga akan menjatuhkan hukuman maksimal bagi Maria Pauline Lumowa?
Dari orang dalam BNI sampai jenderal polisi
Selain Maria, Adrian, Dicky dan John, kasus ini melibatkan sejumlah nama pengusaha yang notabene kolega mereka. Mereka terdiri dari Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia, Ollah Abdullah Agam (dijatuhi hukuman 15 tahun penjara), Dirut PT Pantipros, Aprilla Widhata (15 tahun penjara), Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, Adrian Pandelaki Lumowa (15 tahun penjara), Dirut PT Bhinnekatama, Titik Pristiwati (8 tahun penjara), Dirut PT Metranta, Richard Kountol (8 tahun penjara).
Orang dalam BNI juga berperan dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Edy Santosa (mantan Kepala Bagian Customer Service Luar Negeri pada Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru), Kusadiyuwono (mantan Kepala Kantor Utama Cabang Bang BNI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan), Wayan Saputra (mantan Kepala Divisi Internasional BNI), Aan Suryana (mantan Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar). Edy diganjar hukuman seumur hidup, Kusadiyuwono dijatuhi hukuman 16 tahun. Sedangkan Wayan yang sempat divonis bebas akhirnya dihukum 5 tahun penjara. Nasib Aan persis dengan Wayan, sempat dinyatakan tidak bersalah tapi belakangan dihukum 5 tahun oleh MA.
Tak hanya karyawan BNI yang ingin mencicipi uang pembobolan itu. Petinggi Polri yang menangani perkara ini pun ikut-ikutan ngiler dengan uang senilai Rp1,7 triliun itu, Kabareskrim Mabes Polri yang memimpin penyidikan kasus ini Komisaris Jenderal Suyitno Landung malah menerima mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis Adrian Waworuntu. Ia akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim. Sejawat Suyitno, Brigjen Samuel Ismoko yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri akhirnya dihukum 13 bulan penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan ia terbukti bersalah menerima uang Rp250 juta dari BNI. Ia juga pernah diadukan menerima uang saku Rp180 juta dari Adrian Waworuntu untuk perjalanan dinas ke Thailand.
Yang perlu ditunggu sekarang, apakah majelis hakim kelak juga akan menjatuhkan hukuman maksimal bagi Maria Pauline Lumowa?
(rza)
Lihat Juga :