Maria P. Lumowa Ditunggu Vonis Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara

Kamis, 09 Juli 2020 - 08:17 WIB
loading...
A A A
Ayah sutradara terkenal Nia Dinata itu tak perlu menjalani hukumannnya secara penuh. Ia meninggal dunia pada 28 November 2015 di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta. Adapun John Hamenda dijatuhi sanksi 20 tahun penjara dan denda Rp1miliar setelah dinyatakan terbukti korupsi sebesar Rp 8,9 miliar. John adalah Direktur Utama PT Petindo Perkasa yang telah menandatangani 13 dokumen ekspor fiktif senilai AS$ 10 juta. Dokumen tersebut diajukan oleh perusahaannya kepada BNI cabang Kebayoran Baru. Pemberian fasilitas diskonto L/C tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur BNI, karena bank penerbit di luar negeri yang mendiskonto L/C tersebut ternyata bukan bank koresponden dari BNI.

Dari orang dalam BNI sampai jenderal polisi

Selain Maria, Adrian, Dicky dan John, kasus ini melibatkan sejumlah nama pengusaha yang notabene kolega mereka. Mereka terdiri dari Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia, Ollah Abdullah Agam (dijatuhi hukuman 15 tahun penjara), Dirut PT Pantipros, Aprilla Widhata (15 tahun penjara), Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, Adrian Pandelaki Lumowa (15 tahun penjara), Dirut PT Bhinnekatama, Titik Pristiwati (8 tahun penjara), Dirut PT Metranta, Richard Kountol (8 tahun penjara).

Orang dalam BNI juga berperan dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Edy Santosa (mantan Kepala Bagian Customer Service Luar Negeri pada Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru), Kusadiyuwono (mantan Kepala Kantor Utama Cabang Bang BNI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan), Wayan Saputra (mantan Kepala Divisi Internasional BNI), Aan Suryana (mantan Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar). Edy diganjar hukuman seumur hidup, Kusadiyuwono dijatuhi hukuman 16 tahun. Sedangkan Wayan yang sempat divonis bebas akhirnya dihukum 5 tahun penjara. Nasib Aan persis dengan Wayan, sempat dinyatakan tidak bersalah tapi belakangan dihukum 5 tahun oleh MA.

Tak hanya karyawan BNI yang ingin mencicipi uang pembobolan itu. Petinggi Polri yang menangani perkara ini pun ikut-ikutan ngiler dengan uang senilai Rp1,7 triliun itu, Kabareskrim Mabes Polri yang memimpin penyidikan kasus ini Komisaris Jenderal Suyitno Landung malah menerima mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis Adrian Waworuntu. Ia akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim. Sejawat Suyitno, Brigjen Samuel Ismoko yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri akhirnya dihukum 13 bulan penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan ia terbukti bersalah menerima uang Rp250 juta dari BNI. Ia juga pernah diadukan menerima uang saku Rp180 juta dari Adrian Waworuntu untuk perjalanan dinas ke Thailand.

Yang perlu ditunggu sekarang, apakah majelis hakim kelak juga akan menjatuhkan hukuman maksimal bagi Maria Pauline Lumowa?
(rza)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved