Maria P. Lumowa Ditunggu Vonis Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara

Kamis, 09 Juli 2020 - 08:17 WIB
loading...
Maria P. Lumowa Ditunggu...
Maria Pauline Lumowa sebelum dibawa ke Jakarta.foto: dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) yang baru saja tertangkap di Serbia, ditunggu hukuman maksimal: penjara 20 tahun atau seumur hidup. Ini mengacu pada tiga terpidana perkara pembobolan uang negara sebesar Rp1,7 triliun yang telah lebih dulu dihukum. Mereka adalah Adrian Waworuntu (penjara seumur hidup), Dicky Iskandar Di Nata (20 tahun) dan John Hamenda (20 tahun). Maria, pemegang paspor Belanda yang sudah 17 tahun menjadi buronan Pemerintah Indonesia ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. "Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).

Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Kolega Maria di Gramarindo, Adrian Herling Waworuntu, sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas vonis seumur hidup yang diketuk Mahkamah Agung pada 12 September 2005. Sejak dari persidangan tingkat petama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ia sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. Upaya hukum banding dan kasasinya pun selalu mentok lantaran majelis hakim yang mengadilinya ogah mengoreksi vonis pengadilan tingkat satu.

Sedangkan Dicky Iskandar Di Nata sedikit lebih beruntung. Sejatinya ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dicky pernah terlibat dalam perbuatan serupa, yakni pembobolan Bank Duta pada tahun 1991 senilai Rp811 miliar. Perbuatan itu diganjar vonis 8 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak tuntutan JPU dengan alasan Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 yang dijadikan dasar oleh JPU mengajukan tuntutan tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan. Majelis memvonis Dicky dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 (lima) bulan kurungan. Dicky dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan fakta-fakta persidangan yang diantaranya mengenai penerimaan dana sebesar Rp49,2 miliar dan AS$2,9 juta yang awalnya dikatakan berasal dari investor asing dariIsrael. Namun setelah diaudit, ternyata kucuran dana tersebut berasal dari pencairan LC fiktif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Momen Haru, Sarwendah...
Momen Haru, Sarwendah Antar Anak Temui Ruben Onsu Jelang Berangkat Umrah
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Inggris vs Ghana: The...
Inggris vs Ghana: The Three Lions Menuju Rekor Baru
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved