Mangkir dari Panggilan Persidangan, 2 Anggota Propam Polri Bakal Dipanggil Paksa
Kamis, 24 November 2022 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mempersilakan JPU untuk memanggil paksa dua saksi itu. Ia pun menunda sidang hingga sepekan ke depan.
"Ya tadi sudah diusulkan, penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi. Bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa. Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," tutur Suhel.
Baca juga: Hendra Kurniawan hingga Chuck Putranto Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini
"Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada hari Kamis, 1 Desember 2022," kata Suhel.
"Ya tadi sudah diusulkan, penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi. Bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa. Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," tutur Suhel.
Baca juga: Hendra Kurniawan hingga Chuck Putranto Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini
"Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada hari Kamis, 1 Desember 2022," kata Suhel.
(abd)
Lihat Juga :