Kepentingan Nasional dalam Perpindahan Ibu Kota Negara
loading...
A
A
A
Berdasarkan berbagai penelitian persepsi publik dan sentimen masyarakat, terdapat sejumlah penolakan dan pandangan negatif terhadap terkait pemindahan IKN. Misalnya, Asosiasi Program Studi Sosiologi Indonesia (APSSI) merilis survei yang menjelaskan bahwa terdapat 48,2% masyarakat meminta Pemindahan IKN ditunda.
Menyelaraskan Kepentingan Nasional dalam Perpindahan IKN
Stephen Krasner dalam bukunya Defendingthe National Interest menjelaskan pada dasarnya negara dapat menentukan kepentingan nasionalnya sendiri. Segala sesuatu ketetapan negara yang dibuat oleh para pengambil kebijakan negara dan dianggap selaras dengan kepentingan umum.
Hal tersebut mengimplikasikan negara sebagai organisasi otonom yang memiliki kehendak sendiri untuk menentukan kepentingan nasionalnya. Lebih lanjut, hal tersebut juga mengimplikasikan gagasan kepentingan nasional yang dibuat negara memiliki potensi berseberangan dengan pendapat atau kemauan publik.
Namun, berbeda dengan Krasner, Evans, Rueschemeyer, &Skocpol dalam bukunya yang berjudul Bringingthe State Back In. Di situ dijelaskan terdapat kecenderungan negara mengarahkan kepentingan nasionalnya untuk pembangunan ekonomi dan melakukan redistribusi sosial.
Dalam konteks itu, kebijakan perpindahan IKN Indonesia dapat dipandang sebagai kepentingan nasional untuk pembangunan ekonomi dan redistribusi sosial. Hal ini selaras dengan gagasan perpindahan IKN untuk mengatasi permasalahan di Jakarta, pemerataan pembangunan nasional, penguatan identitas kebangsaan, dan masalah pertahanan negara.
Namun, bukan berarti otonomi negara untuk menentukan sendiri kepentingan nasionalnya bersifat tidak terbatas. Otonomi negara dalam mengejar kepentingan nasionalnya harus memperhatikan legitimasi dan masukan masyarakat agar kepentingan nasionalnya benar-benar selaras.
Batasan legitimasi dan persetujuan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan negara. Misalnya, walaupun kebijakan perpindahan IKN dapat dipandang sebagai otonomi negara untuk kepentingan nasionalnya, kritikmasyarakat harus tetap diakomodasi dan diselaraskan dengan rencana dan tahapan pembangunan IKN Nusantara
Oleh karena itu, ulasan ini merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk terus melakukan sosialisasi dan hearing serta diskusi publik kepada berbagai elemen masyarakat terkait perpindahan IKN. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai masukan serta memastikan adanya keselarasan kepentingan umum antara negara dan masyarakat.
Lihat Juga: Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Terbit? Menteri Hukum: Tergantung Presiden dan Infrastruktur IKN
Menyelaraskan Kepentingan Nasional dalam Perpindahan IKN
Stephen Krasner dalam bukunya Defendingthe National Interest menjelaskan pada dasarnya negara dapat menentukan kepentingan nasionalnya sendiri. Segala sesuatu ketetapan negara yang dibuat oleh para pengambil kebijakan negara dan dianggap selaras dengan kepentingan umum.
Hal tersebut mengimplikasikan negara sebagai organisasi otonom yang memiliki kehendak sendiri untuk menentukan kepentingan nasionalnya. Lebih lanjut, hal tersebut juga mengimplikasikan gagasan kepentingan nasional yang dibuat negara memiliki potensi berseberangan dengan pendapat atau kemauan publik.
Namun, berbeda dengan Krasner, Evans, Rueschemeyer, &Skocpol dalam bukunya yang berjudul Bringingthe State Back In. Di situ dijelaskan terdapat kecenderungan negara mengarahkan kepentingan nasionalnya untuk pembangunan ekonomi dan melakukan redistribusi sosial.
Dalam konteks itu, kebijakan perpindahan IKN Indonesia dapat dipandang sebagai kepentingan nasional untuk pembangunan ekonomi dan redistribusi sosial. Hal ini selaras dengan gagasan perpindahan IKN untuk mengatasi permasalahan di Jakarta, pemerataan pembangunan nasional, penguatan identitas kebangsaan, dan masalah pertahanan negara.
Namun, bukan berarti otonomi negara untuk menentukan sendiri kepentingan nasionalnya bersifat tidak terbatas. Otonomi negara dalam mengejar kepentingan nasionalnya harus memperhatikan legitimasi dan masukan masyarakat agar kepentingan nasionalnya benar-benar selaras.
Batasan legitimasi dan persetujuan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan negara. Misalnya, walaupun kebijakan perpindahan IKN dapat dipandang sebagai otonomi negara untuk kepentingan nasionalnya, kritikmasyarakat harus tetap diakomodasi dan diselaraskan dengan rencana dan tahapan pembangunan IKN Nusantara
Oleh karena itu, ulasan ini merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk terus melakukan sosialisasi dan hearing serta diskusi publik kepada berbagai elemen masyarakat terkait perpindahan IKN. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai masukan serta memastikan adanya keselarasan kepentingan umum antara negara dan masyarakat.
Lihat Juga: Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Terbit? Menteri Hukum: Tergantung Presiden dan Infrastruktur IKN
(poe)