Kepentingan Nasional dalam Perpindahan Ibu Kota Negara

Rabu, 23 November 2022 - 12:50 WIB
loading...
Kepentingan Nasional...
Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII DPR. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Eddy Soeparno
Wakil Ketua Komisi VII DPR
Mahasiswa S3 Ilmu Politik UI

PADA 15 Februari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan UU tentang Ibu Kota Negara (IKN). Setelah UU IKN disahkan dan dilantiknya kepala otorita dan wakil kepala otorita, serta beberapa aturan turunan UU tersebut selesai dibentuk dan ditandatangani Presiden Jokowi, maka Otorita IKN Nusantara memulai tahapan-tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Berdasarkan kajian akademis Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), terdapat beberapa pertimbangan utama menjadi dasar bagi pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN). Pertama, beban Jakarta yang sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa, sehingga terjadi penurunan daya lingkungan dan besarnya kerugian ekonomi.

Kedua, krisis ketersediaan air di DKI Jakarta dan Pulau Jawa. Ketiga, beban Pulau Jawa yang semakin berat dengan penduduk 150 juta (54%) dari total penduduk Indonesia, dan 58% Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi Indonesia ada di Pulau Jawa. Keempat, beban Pulau Jawa sebagai sumber ketahanan pangan akan semakin berat bila IKN terdapat di Pulau Jawa.

Lebih lanjut, kajian akademis Bappenas memilih Kalimantan Timur dengan berbagai pertimbangan. Pertama, Kalimantan Timur memiliki risiko bencana yang minimal dari sisi banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran, gunung berapi, maupun tanah longsor.

Kedua, Provinsi Kalimantan Timur terletak di tengah wilayah Indonesia yang memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan. Ketiga, Lokasi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara berdekatan dengan wilayah perkotaan yang berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda.

Keempat, Kalimantan Timur memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. Kelima, Pada dua kabupaten tersebut tersedia lahan 180 ribu hektar.

Keenam, Tersedia lahan luas milik pemerintah/BUMN Perkebunan untuk mengurangi biaya investasi. Ketujuh, Potensi konflik sosial rendah dan memiliki budaya terbuka terhadap pendatang serta memiliki dampak negatif minimal terhadap komunitas lokal.

Sejumlah Penolakan Masyarakat
Perlu disadari terdapat sejumlah penolakan dari berbagai lapisan masyarakat terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara tersebut. Misalnya. terdapat sejumlah gugatan dari masyarakat tentang UU No 3/2022 ke Mahkamah Konstitusi yang dianggap memiliki kecacatan secara formil dan materiil. Lalu, berbagai lapisan masyarakat peduli lingkungan menilai bahwa terdapat potensi kerusakan lingkungan, seperti ancaman terhadap tata air, risiko perubahan iklim, ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran lingkungan hidup.

Selanjutnya beberapa elemen masyarakat juga menilai bahwa target pemindahan ibu kota pada 2024 akan menyebabkan kontraksi yang cukup berat dari sisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pemindahan tersebut dianggap kurang memiliki timing yang tepat ketika masih banyak permasalahan nasional yang dianggap lebih penting.

Berdasarkan berbagai penelitian persepsi publik dan sentimen masyarakat, terdapat sejumlah penolakan dan pandangan negatif terhadap terkait pemindahan IKN. Misalnya, Asosiasi Program Studi Sosiologi Indonesia (APSSI) merilis survei yang menjelaskan bahwa terdapat 48,2% masyarakat meminta Pemindahan IKN ditunda.

Menyelaraskan Kepentingan Nasional dalam Perpindahan IKN
Stephen Krasner dalam bukunya Defendingthe National Interest menjelaskan pada dasarnya negara dapat menentukan kepentingan nasionalnya sendiri. Segala sesuatu ketetapan negara yang dibuat oleh para pengambil kebijakan negara dan dianggap selaras dengan kepentingan umum.

Hal tersebut mengimplikasikan negara sebagai organisasi otonom yang memiliki kehendak sendiri untuk menentukan kepentingan nasionalnya. Lebih lanjut, hal tersebut juga mengimplikasikan gagasan kepentingan nasional yang dibuat negara memiliki potensi berseberangan dengan pendapat atau kemauan publik.

Namun, berbeda dengan Krasner, Evans, Rueschemeyer, &Skocpol dalam bukunya yang berjudul Bringingthe State Back In. Di situ dijelaskan terdapat kecenderungan negara mengarahkan kepentingan nasionalnya untuk pembangunan ekonomi dan melakukan redistribusi sosial.

Dalam konteks itu, kebijakan perpindahan IKN Indonesia dapat dipandang sebagai kepentingan nasional untuk pembangunan ekonomi dan redistribusi sosial. Hal ini selaras dengan gagasan perpindahan IKN untuk mengatasi permasalahan di Jakarta, pemerataan pembangunan nasional, penguatan identitas kebangsaan, dan masalah pertahanan negara.

Namun, bukan berarti otonomi negara untuk menentukan sendiri kepentingan nasionalnya bersifat tidak terbatas. Otonomi negara dalam mengejar kepentingan nasionalnya harus memperhatikan legitimasi dan masukan masyarakat agar kepentingan nasionalnya benar-benar selaras.

Batasan legitimasi dan persetujuan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan negara. Misalnya, walaupun kebijakan perpindahan IKN dapat dipandang sebagai otonomi negara untuk kepentingan nasionalnya, kritikmasyarakat harus tetap diakomodasi dan diselaraskan dengan rencana dan tahapan pembangunan IKN Nusantara

Oleh karena itu, ulasan ini merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk terus melakukan sosialisasi dan hearing serta diskusi publik kepada berbagai elemen masyarakat terkait perpindahan IKN. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai masukan serta memastikan adanya keselarasan kepentingan umum antara negara dan masyarakat.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Pramono Anung: Selama...
Pramono Anung: Selama Belum Ada Keppres, Ibu Kota Tetap di Jakarta
Status Jakarta Bukan...
Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota, Momentum Wujudkan Aglomerasi Jabodetabekjur
Rekomendasi
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
Marahnya Warga Israel...
Marahnya Warga Israel atas Kesepakatan AS-Iran: Kami Dikhianati Trump, Ini Kesalahan Besar
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved