Marah! Sintong Panjaitan Ucapkan Kalimat Ini saat Pindahkan Prabowo dari Kopassus ke Kostrad

Rabu, 23 November 2022 - 06:10 WIB
loading...
Marah! Sintong Panjaitan...
KSAD Jenderal TNI Rudini menjabat tangan Kolonel Sintong Panjaitan dalams erah terima jabatan Komandan Kopassandha dari Brigjen TNI Wismoyo Arimusnandar pada Mei 1985. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Letjen TNI (Purn) Sintong Panjaitan dikisahkan pernah memarahi Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto . Apa yang membuat pria yang pernah menjabat Danjen Kopassus ini marah besar kepada juniornya di Korps Baret Merah tersebut?

Sintong yang kala itu berpangkat Kolonel, baru saja dilantik menjadi Komandan Kopassandha (Komando Pasukan Sandhi Yudha) yang sekarang berganti nama menjadi Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Sedangkan Prabowo baru berpangkat Mayor dan menjabat Wakil Komandan Detasemen 81/Anti Teror.

Awal kisah Prabowo yang pernah dimarahi Sintong Panjaitan saat keluarnya Surat Keputusan (SK) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Rudini. Dalam surat itu seharusnya Prabowo sudah pindah ke Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad). Namun hingga serah terima kepada Sintong pemindahan Prabowo belum dilaksanakan.

Pada tanggal 5 Mei 1985, Sintong sudah menjabat sebagai Komandan Kopassandha, tetapi belum melaksanakan pelantikan dan serah terima resmi. Saat itu, Kolonel Bambang Sumbodo, Asisten 3/Personel melaporkan bahwa seharusnya Mayor Prabowo Subianto, Wakil Komandan Datasemen-81/Antiteror sudah pindah dari Kopassandha ke Kostrad berdasarkan Surat Perintah KSAD yang sudah lama diterimanya.

Sintong terkejut setelah sadar bahwa surat itu ditandatangani KSAD Jenderal TNI Rudini pada saat Brigjen TNI Wismoyo Arismunandar masih menjabat Komandan Kopassandha. "Mengapa Prabowo belum dipindahkan ke Kostrad oleh Pak Wismoyo Arismunandar?" tanya Sintong pada Kolonel Bambang seperti tertulis dalam buku Sintong & Prabowo, Dari 'Kudeta L.B. Moerdani Sampai 'Kudeta Prabowo' dikutip, Rabu (23/11/2022).

Sintong lalu bertekad merealisasikan surat perintah KSAD untuk memutasi Prabowo dari Kopassandha/Kopassus ke Kostrad. Dasar pemindahan Prabowo yang dilakukan oleh Sintong semata melaksanakan surat perintah KSAD yang sudah lama disimpan di arsip Asisten Personel Kopassandha.

Sintong lantas memerintahkan Asisten Personel membuat surat pemindahan Prabowo ke Kostrad. Sintong langsung menandatanganinya.

Sebetulnya, menurut prosedur Mayor Prabowo setelah menerima surat pemindahan tidak harus melakukan corps' report kepada Komandan Kopassandha. Yang harus melakukannya adalah para asisten, komandan grup, komandan detasemen, dan kepala dinas.

Jabatan Prabowo Subianto waktu itu adalah Wakil Komandan Detasemen-81/Antiteror yang bukan merupakan jabatan teras dalam jajaran Kopassandha. Seharusnya setelah menerima surat perintah pemindahan, Prabowo cukup melapor pada atasan langsung, dalam hal ini Letkol Luhut Pandjaitan, Komandan Detasemen-81/Antiteror. Wakil ko- mandan detasemen tidak perlu melapor pada Komandan Kopassandha.

Akan tetapi, Prabowo tetap meminta waktu untuk corps' report. Kolonel Sintong selaku Komandan Kopassandha tetap menerim Mayor Prabowo. Sintong menerima Prabowo di ruang kerjanya.

Prabowo kemudian menanyakan mengapa ia dipindahkan dari Kapassandha ke Kostrad. Sintong berpandangan dalam sejarah Korps Baret Merah, belum pernah terjadi seorang anggota menanyakan pada atasan mengapa ia dipindahkan.

Pertanyaan Mayor Prabowo membuat Sintong sangat kaget dan tersinggung. Ini merupakan penawaran terhadap perintah. Bagi Sintong, "Saya seorang prajurit, sehingga saya akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan tentara yang berlaku. Perintah atasan tidak dapat ditawar dan hanya dapat dilaksanakan."

Kolonel Sintong pun memarahi Mayor Prabowo. "Kamu prajurit. Saya tidak pandang kamu anaknya siapa. Selama kamu di tentara, kamu harus turut aturan-aturan tentara. Kalau kamu tidak mau, kamu bisa saja keluar dari tentara lalu masuk partai," tegas Sintong.

Seusai pembicaraan tersebut, Sintong memerintahkan Prabowo kembali ke tempat. "Ia memberi hormat dengan sigap layaknya seorang tentara profesional, kemudian ia meninggalkan ruangan," kata Sintong.

Bagi Sintong, pemindahan Prabowo ke Yonif 328/Raiders Kostrad ibaratnya hanya pindah pagar saja. Keputusan ini jauh lebih bisa diterima jika dibandingkan Prabowo "dibuang" sebagai Dandim. Apalagi jika ditempatkan di wilayah yang tidak strategis secara militer dan politik.

Ketika KSAD dijabat oleh Jenderal TNI Try Sutrisno, maka dengan berbagai pertimbangan akhirnya KSAD memutuskan bahwa Prabowo dipindahkan dari Kopassandha. Semula KSAD Try merencanakan memindahkan Prabowo ke Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) di Bandung untuk cooling down.

Tetapi kemudian Try Sutrisno memanggil Luhut Panjaitan, Komandan Detasemen-81/Antiteror sebagai atasan langsung Prabowo untuk diminta pendapatnya. Luhut menyarankan kalau Prabowo dipindahkan dari Kospassandha, sebaiknya jangan ke Pussenif. Luhut menilai terlalu jauh dari Kopassandha ke Pussenif.

Ia menyarankan agar Prabowo dipindahkan saja ke Yonif-328/Raiders Kostrad, sebagai Wakil Komandan Batalyon. Di situ juga baik untuk melengkapi karier militernya. Akhirnya saran Luhut juga diterima, sehingga Prabowo dipindahkan ke Yonif-328/Raiders, Kostrad.

Padahal sebelumnya, surat perintah pemindahan Prabowo dari Kopassus ke Pussenif sudah dibuat oleh KSAD Jenderal TNI Rudini. Kemudian KSAD Try Sutrisno mengganti surat perintah itu untuk memindahkan Prabowo ke Yonif-328/Raiders, Kostrad. Surat perintah segera dikirim kepada Danjen Kopassandha yang pada waktu itu dijabat oleh Brigjen TNI Wismoyo Arismunandar.

Tetapi sampai serah terima jabatan Danjen Kopassandha dari Wismoyo kepada Kolonel Sintong Panjaitan pada bulan Mei 1985, pemindahan Prabowo dari Kopassandha belum terlaksana. Baru ketika Sintong menjabat Komandan Kopassandha, mutasi itu bisa dilaksanakan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)