Anak Berkewarganegaraan Ganda Masih Bermasalah di Indonesia
Rabu, 08 Juli 2020 - 22:35 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Baroto melanjutkan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebelum diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2006 dari ayah WNA dan ibu WNI ataupun sebaliknya, namun anak tersebut atau walinya terlambat untuk menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir pada usia 21 tahun juga masih menjadi permasalahan yang dihadapi saat ini.
Kemudian, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa permasalahan kewarganegaraan ini memang tidak bisa dipecahkan oleh Indonesia sendiri. Dia pun menyarankan agar Indonesia bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalaan kewarganegaraan tersebut.
“Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain nantinya dalam masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warga nya,” katanya di kesempatan sama.
Sementara, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Andy Rachmianto mengatakan permasalahan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan Indonesia juga mengalami kendala dari negara salah satu orang tuanya yang WNA. Beberapa masalah yang ada yakni perbedaan hukum status kewarganegaraan antara Indonesia dengan negara lain, kesadaran dan pemahaman warga Indonesia, ketersediaan data dan dokumen, serta verifikasi status kewarganegaraan. (Baca juga: Uji Kesiapan Batalyon Hadapi Ancaman, Danjen Kopassus Gelar Geladi Posko-I)
“Hal-hal tersebut yang juga menjadi permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih Indonesia sebagai status kewarganegaraannya,” jelasnya.
Kemudian, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa permasalahan kewarganegaraan ini memang tidak bisa dipecahkan oleh Indonesia sendiri. Dia pun menyarankan agar Indonesia bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalaan kewarganegaraan tersebut.
“Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain nantinya dalam masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warga nya,” katanya di kesempatan sama.
Sementara, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Andy Rachmianto mengatakan permasalahan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan Indonesia juga mengalami kendala dari negara salah satu orang tuanya yang WNA. Beberapa masalah yang ada yakni perbedaan hukum status kewarganegaraan antara Indonesia dengan negara lain, kesadaran dan pemahaman warga Indonesia, ketersediaan data dan dokumen, serta verifikasi status kewarganegaraan. (Baca juga: Uji Kesiapan Batalyon Hadapi Ancaman, Danjen Kopassus Gelar Geladi Posko-I)
“Hal-hal tersebut yang juga menjadi permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih Indonesia sebagai status kewarganegaraannya,” jelasnya.
(kri)
Lihat Juga :